Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bertemu dengan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung-Ho untuk membahas peluang investasi rantai produksi kendaraan listrik (EV) hingga terkait pariwisata.
Menurut Luhut, sebagai negara yang saling melengkapi satu sama lain, Indonesia dan Korea Selatan adalah mitra bisnis yang saling menguntungkan.
“Kekayaan alam Indonesia yang melimpah serta pangsa pasar Electric Vehicle yang besar adalah masa depan bagi pengembangan industri EV dan ekosistem pendukungnya serta investasi perusahaan Korsel dalam membangun seluruh rantai produksi EV di Indonesia akan jadi peluang bisnis yang sangat menjanjikan di masa depan,” ungkapnya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan yang dipantau di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Selain terkait investasi produksi EV, dibahas pula terkait kemudahan perjalanan bagi wisatawan lewat kemungkinan mempertimbangkan penerapan kebijakan Visa on Arrival bagi WNI seperti yang telah Indonesia dapatkan dari Jepang.
Luhut sendiri akan berada di Korea Selatan selama beberapa hari ke depan menghadiri Pertemuan Tingkat Tinggi antara Indonesia dan Korea Selatan untuk memperingati 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara.
Ia pun mengungkapkan antusiasnya untuk bisa menggaet lebih banyak investasi dari negeri ginseng.
“Antusias karena momen penting ini harus saya manfaatkan sebaik mungkin secara konkret dengan mendapatkan lebih banyak investasi dari Korea Selatan,” imbuhnya.
Luhut pun menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Choo Kyung-Ho dan pemerintah Korea Selatan yang berkomitmen memastikan investasi Korea di Indonesia berjalan sesuai jadwal.
“Semoga dengan berkah bulan Ramadhan, pertemuan tingkat tinggi pertama antara Indonesia dengan Korea Selatan membuahkan hasil yang signifikan bagi kedua negara,” tuturnya. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Ingin Beli Motor Listrik, Sederet Bank Milik Negara Ini Siap Layani Pembiayaan
Berita Terkait
-
Ingin Beli Motor Listrik, Sederet Bank Milik Negara Ini Siap Layani Pembiayaan
-
Pemerintah Beri Insentif Beli Kendaraan Listrik, Begini Respon Asosiasi
-
Viral Video Prabowo Tak Berani Duduk Sebelum Diperintah Luhut: Bowo Kau Jangan Macem-macem
-
Profesional Programmer Kritik Pernyataan Menko Luhut Tentang 27 Ribu Aplikasi Milik Pemerintah yang Gak Beres, Begini Katanya
-
Merinding! Viral Candaan Junior-Senior Prabowo Subianto dan Luhut Binsar Pandjaitan
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK