Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan, bahwa DPR RI bisa membuka peluang menggunakan hak kedewanan atau pun hak angket untuk mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan RI.
"DPR juga bisa menggunakan hak kedewanan termasuk hak angket," kata Didik kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Menurut Didik, penggunaan hak kedewanan merupakan hak yang lumrah bisa digunakan oleh DPR RI. Terlebih hak tersebut sebagai fungsi check and balances.
"Bagi saya penggunaan hak kedewanan ini menjadi hal yang lumrah dan memang harus dimaksimalkan oleh DPR dalam menjalan fungsi check and balances atas kebijakan dan kinerja pemerintah apalagi menyangkut kepentingan yang strategis dan berdampak luas serta yang berpotensi melanggar UU," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, DPR RI juga bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami soal kasus TPPU senilai Rp 349 triliun tersebut.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab khususnya di bidang pengawasan, jika dibutuhkan DPR dapat membentuk Panitia Khusus," katanya.
Batal Gelar Rapat
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI batal menggelar rapat bersama dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada Jumat, hari ini. Rapat dengar pendapat atau RDP itu dijadwalkan ulang pada Rabu (29/3).
Wakil Ketua DPR RI Dasco menjelaskan alasan rapar ditunda hingga pekan depan.
Baca Juga: MAKI Bakal Laporkan PPATK Ke Bareskrim Polri Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
"Ya sebenarnya karena mengikuti mekanisme di DPR saja bahwa hari Jumat itu adalah hari untuk anggota dewan. Kalau Kamis fraksi, hari Jumat itu biasanya ke dapil sehingga nanti kalau kemudian dipaksakan hasilnya tidak maksimal sehingga kemudian dicari oleh komisi teknis mendapatkan tanggal 29," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Dasco berharap penjadwalan yang sudah dibuat ulang itu dapar berjalan lancar.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan pihakmya sedang mendalami berbagai informasi seputar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait transaksi hingga Rp 349 Triliun di lingkup tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Didik memgatakan Komisi III perlu melakukan konfirmasi dan validasi kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, khususnya kepada Menkopolhukam, Kemenkeu dan juga PPATK. Konfirmasi itu diperlukan mengingat informasi yang berkembang saat ini masih simpang siur.
"Harapan untuk menjadikan semuanya terang, Komisi III akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada tanggal 29 Maret 2023," kata Didik.
Tag
Berita Terkait
-
Biar Hasil Maksimal, DPR Tunda RDP Bahas Rp349 Triliun dengan Menkopolhukam Pekan Depan
-
Profil Arteria Dahlan, Anggota DPR yang Cecar PPATK Terkait Transaksi Janggal
-
Alasan DPR Ngambek Gara-gara PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke Publik
-
Meme Ketua DPR RI Puan Maharani Berbadan Tikus Diunggah BEM UI, Ternyata ini Tujuannya
-
Sahroni Tanya Alasan Konkret Presiden Jokowi Larang Giat Bukber ASN dan Pejabat, Dalih Cegah Covid-19 Tapi
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi