Suara.com - Jumat (24/3/2023) disebut sebagai hari kejepit karena berada di tengah-tengah hari libur. Kerap menjadi kesempatan untuk libur panjang, nyatanya hari kejepit itu tak dimanfaatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengklaim seluruh ASN tetap masuk bekerja pada hari pertama kerja di awal Ramadan 1444 Hijriah ini. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya menjelaskan bahwa berdasarkan data e-absensi seluruh ASN lingkup Pemprov DKI, tak ada ASN yang absen tanpa keterangan.
"Berdasarkan tarikan data dari e-absensi, dari jumlah pegawai DKI 54.032 orang, yang alpa (bolos) nihil," ujar Maria saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Kendati demikian, ia menyebut saat ini terdapat 716 ASN yang menjalani cuti tahunan di waktu yang sama. Ada juga enam ASN yang mengajukan cuti besar, 78 orang cuti bersalin, dan guru-guru sekolah yang sedang libur.
Ia mengatakan, pengajuan izin cuti ini sudah mendapat persetujuan dari atasan masing-masing. Maria meyakini para ASN tak berani bolos lantaran takut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) mereka dipangkas.
"Yang alpa nihil, sepertinya takut terkena potongan TKD-nya," ungkap dia.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 8, disebutkan pemotongan tunjangan kinerja pegawai salah satunya dikenakan kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Selain itu, pemotongan tunjangan kinerja juga dikenakan kepada pegawai yang tidak membuat laporan penilaian kinerja pegawai, pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan, pegawai yang terlambat masuk, pegawai yang pulang cepat, pegawai yang tidak mengisi daftar hadir, serta pegawai yang sedang mengajukan banding administratif dan diizinkan untuk masuk kerja kembali.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta membuat aturan yang mengatur tentang jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus selama bulan ramadan tahun 2023 atau 1444 Hijriah. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
Baca Juga: Catat! Diskotek dan Tempat Pijat di Jakarta Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
"Menetapkan jam kerja selama bulan suci Ramadan tahun 2023 M/1444 H bagi pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis Heru dalam kepgub yang dikutip pada Kamis (23/3/2023).
Heru mengatur para ASN DKI setiap hari Senin-Kamis mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Waktu istirahat hanya 30 menit mulai 12.00 sampai 12.30 WIB.
Sementara, pada hari Jumat para ASN DKI pulangnya lebih lama 30 menit. Mereka mulai bekerja pukul 07.00 sampai 14.30 WIB.
Karena adanya jadwal salat Jumat berjamaah, maka jadwal istirahat juga lebih lama 30 menit, yakni mulai 11.30 sampai 12.30 WIB.
Lebib lanjut, Heru mengatur jam kerja ini tidak berlaku pada pegawai ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau bertugas dalam kelompok kerja yang beroperasi selama 24 jam per hari secara bergiliran.
Di antaranya adalah pegawai rumah sakit umum daerah, rumah sakit khusus daerah, puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Dinas Perhubungan DKI, Satuan Polisi Pamong Praja DKI, serta guru/penjaga sekolah pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Pengaturannya (jam kerja) dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah," lanjut Heru dalam Kepgub itu.
Berita Terkait
-
Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan
-
Baru Sehari Dibuka Langsung Ludes! Pendaftaran Mudik Gratis dari Pemprov DKI Ditutup Sementara
-
Sahroni Tanya Alasan Konkret Presiden Jokowi Larang Giat Bukber ASN dan Pejabat, Dalih Cegah Covid-19 Tapi
-
Jokowi Larang Pejabat-ASN Gelar Bukber, Masyarakat Boleh?
-
Ganjar Setuju Larangan Buka Bersama Puasa Ramadhan, Khusus Pejabat dan ASN ?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir