Suara.com - Jumat (24/3/2023) disebut sebagai hari kejepit karena berada di tengah-tengah hari libur. Kerap menjadi kesempatan untuk libur panjang, nyatanya hari kejepit itu tak dimanfaatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengklaim seluruh ASN tetap masuk bekerja pada hari pertama kerja di awal Ramadan 1444 Hijriah ini. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya menjelaskan bahwa berdasarkan data e-absensi seluruh ASN lingkup Pemprov DKI, tak ada ASN yang absen tanpa keterangan.
"Berdasarkan tarikan data dari e-absensi, dari jumlah pegawai DKI 54.032 orang, yang alpa (bolos) nihil," ujar Maria saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Kendati demikian, ia menyebut saat ini terdapat 716 ASN yang menjalani cuti tahunan di waktu yang sama. Ada juga enam ASN yang mengajukan cuti besar, 78 orang cuti bersalin, dan guru-guru sekolah yang sedang libur.
Ia mengatakan, pengajuan izin cuti ini sudah mendapat persetujuan dari atasan masing-masing. Maria meyakini para ASN tak berani bolos lantaran takut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) mereka dipangkas.
"Yang alpa nihil, sepertinya takut terkena potongan TKD-nya," ungkap dia.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 8, disebutkan pemotongan tunjangan kinerja pegawai salah satunya dikenakan kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Selain itu, pemotongan tunjangan kinerja juga dikenakan kepada pegawai yang tidak membuat laporan penilaian kinerja pegawai, pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan, pegawai yang terlambat masuk, pegawai yang pulang cepat, pegawai yang tidak mengisi daftar hadir, serta pegawai yang sedang mengajukan banding administratif dan diizinkan untuk masuk kerja kembali.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta membuat aturan yang mengatur tentang jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus selama bulan ramadan tahun 2023 atau 1444 Hijriah. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
Baca Juga: Catat! Diskotek dan Tempat Pijat di Jakarta Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
"Menetapkan jam kerja selama bulan suci Ramadan tahun 2023 M/1444 H bagi pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis Heru dalam kepgub yang dikutip pada Kamis (23/3/2023).
Heru mengatur para ASN DKI setiap hari Senin-Kamis mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Waktu istirahat hanya 30 menit mulai 12.00 sampai 12.30 WIB.
Sementara, pada hari Jumat para ASN DKI pulangnya lebih lama 30 menit. Mereka mulai bekerja pukul 07.00 sampai 14.30 WIB.
Karena adanya jadwal salat Jumat berjamaah, maka jadwal istirahat juga lebih lama 30 menit, yakni mulai 11.30 sampai 12.30 WIB.
Lebib lanjut, Heru mengatur jam kerja ini tidak berlaku pada pegawai ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau bertugas dalam kelompok kerja yang beroperasi selama 24 jam per hari secara bergiliran.
Di antaranya adalah pegawai rumah sakit umum daerah, rumah sakit khusus daerah, puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Dinas Perhubungan DKI, Satuan Polisi Pamong Praja DKI, serta guru/penjaga sekolah pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan
-
Baru Sehari Dibuka Langsung Ludes! Pendaftaran Mudik Gratis dari Pemprov DKI Ditutup Sementara
-
Sahroni Tanya Alasan Konkret Presiden Jokowi Larang Giat Bukber ASN dan Pejabat, Dalih Cegah Covid-19 Tapi
-
Jokowi Larang Pejabat-ASN Gelar Bukber, Masyarakat Boleh?
-
Ganjar Setuju Larangan Buka Bersama Puasa Ramadhan, Khusus Pejabat dan ASN ?
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu
-
Ironi Jembatan Kewek: Saat Jalan Ditutup, Warga Jogja Justru Temukan 'Surga' Bermain
-
Bom Waktu di Bawah Flyover: Mengapa Sampah Menggunung di Ciputat?
-
Komunitas Forum Karyawan Lokal Kristen NHM Rayakan pra-Natal Bersama Masyarakat Desa Kao
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Akhir Pekan Ini Golkar Bakal Gelar Rapimnas, Bahas Apa?
-
Anggota DPRD Singgung Nias Merdeka, Mengapa Pejabat Daerah Mulai Lempar Pernyataan Kontroversial?
-
Momen Langka di Hari Ibu PDIP: Megawati Bernyanyi, Donasi Bencana Terkumpul Rp 3,2 Miliar
-
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara