Suara.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi perhatian publik. Namun kini tidak terkait dengan harta kekayaan tidak wajar milik pejabatnya, melainkan komentar tak pantas dari salah satu pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai di media sosial Twitter beberapa waktu lalu.
Pegawai Ditjen Bea Cukai bernama Widy Heriyanto tersebut melontarkan komentar kurang berkenan ketika menanggapi keluhan warganet yang merupakan seorang pengembang game, di mana warganet ini mengeluhkan harus membayar pajak atas piala yang dimenangkannya di luar negeri.
Bukannya mendapatkan penjelasan yang ramah dan jelas, keluhan warganet itu malah ditanggapi dengan tidak pantas oleh Widy Heriyanto. Ia bahkan menyebut warganet tersebut 'babu' dan 'banyak bacot'.
Lantas bagaimana sebenarnya hitung-hitungan bea masuk barang yang dianggap barang impor ke Indonesia? berikut ulasannya.
Cara menghitung Bea masuk barang impor
Menurut Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, semua barang yang berasaldari luar negeri dan masukke Indonesia akan dianggapsebagai barang impor dan terutang bea masuk, tak terkecuali hadiah.
Prastowo merujuk pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagai dasar hukumnya. Dalam peraturan itu dijelaskan, semua barang yang dibawa dengan mekanisme bawaan penumpang (personal effect) dan nilainya tidak lebih dari USD 500 tidak akan dikenakan Bea Masuk.
Namun dalam kasus Fatimah, piala yang dikirimkan pada 2015 itu sampai ke Indonesia setelah pemiliknya lebih dulu sampai ke tanah air.
Karena itulah, menurut Yustinus, piala tersebut dikategorikan sebagai barang kiriman atau personal effect.
Baca Juga: Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot
Namun barang yang masuk dalam kategori hadiah bisa dibebaskan dari bea masuk,jika pengirim barang tersebut melampirkan keterangan bahwa barang tersebut adalah hadiah.
Dengan begitu, nantinya pengirim barang hanya akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, PPN 11 persen dan tarif bea flat sebesar 10 persen.
Adapun simulasinya adalah sebagai berikut:
- Mengisi form kalkulator Pabean di situs Siapterbang-bcsoetta.org
- Pengirim mengisi nilai barang dan ongkos kirim di situs https://siapterbang-bcsoetta.org/KalkulatorPabean.aspx
- Misalnya, barang yang dikirim nilainya USD 1.000, maka yang terhitung dalam bea masuk hanya USD 500 karena sisanya dibebaskan sesuai ketentuan PMK 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Nilai yang dimasukkan merupakan hasil konversi USD ke asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS.
Untuk lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
- Katakanlah nilai barang USD 1.000 atau sekitar Rp 15 juta, lalu dikurangi USD 500 atau sekitar Rp 7,5 juta. Jadi nilai barang yang dicantumkan sebesar Rp 7,5 juta.
- Sedangkan, harga pengiriman jasa kirim dari negara tujuan menuju Indonesia tarifnya estimasi Rp 500 ribu. Jadi, nilai yang dimasukkan Rp 8 juta.
- Setelah nilai barang dan ongkos kirim sudah dijumlahkan, pengirim dapat mencantumkan PPh 7,5 persen dan PPN 11 Persen.
- Klik PPh sesuai Pasal 22, Memiliki NPWP atau tanpa NPWP. Jika pengirim memiliki NPWP, akan dikenakan pajak 10 persen dari nilai barang. Sementara, jika pengirim barang tidak memiliki NPWP, maka pajak yang akan dikenakan sebesar 20 persen dari nilai barang.
- Setelah seluruh kolom diisi dan disertakan nilai barangnya, kalkulator Pabean akan mengkalkulasi jumlah Bea Masuk yang harus dibayar.
- Dari total jumlah di atas, maka bea masuk yang harus dibayarkan pengirim sebesar Rp 2.406.000 jika ada NPWP. Tapi jika tidak memiliki NPWP, maka bea masuk yang dibebankan ke pengirim Rp 3.266.000
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot
-
Segini Gaji dan Tukin Pegawai Bea Cukai yang Songong Hina Warganet Babu
-
Peter Gontha Ngamuk, Posting Foto Alphard Dikawal Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara Soetta: Sakit Semua!
-
Petugas Bea Cukai Sebut Masyarakat RI Babu, Stafsus Sri Mulyani Langsung Lapor Pimpinan
-
PNS Bea Cukai Bikin Heboh, Sebut Masyarakat Indonesia Babu
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi