Suara.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi perhatian publik. Namun kini tidak terkait dengan harta kekayaan tidak wajar milik pejabatnya, melainkan komentar tak pantas dari salah satu pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai di media sosial Twitter beberapa waktu lalu.
Pegawai Ditjen Bea Cukai bernama Widy Heriyanto tersebut melontarkan komentar kurang berkenan ketika menanggapi keluhan warganet yang merupakan seorang pengembang game, di mana warganet ini mengeluhkan harus membayar pajak atas piala yang dimenangkannya di luar negeri.
Bukannya mendapatkan penjelasan yang ramah dan jelas, keluhan warganet itu malah ditanggapi dengan tidak pantas oleh Widy Heriyanto. Ia bahkan menyebut warganet tersebut 'babu' dan 'banyak bacot'.
Lantas bagaimana sebenarnya hitung-hitungan bea masuk barang yang dianggap barang impor ke Indonesia? berikut ulasannya.
Cara menghitung Bea masuk barang impor
Menurut Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, semua barang yang berasaldari luar negeri dan masukke Indonesia akan dianggapsebagai barang impor dan terutang bea masuk, tak terkecuali hadiah.
Prastowo merujuk pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagai dasar hukumnya. Dalam peraturan itu dijelaskan, semua barang yang dibawa dengan mekanisme bawaan penumpang (personal effect) dan nilainya tidak lebih dari USD 500 tidak akan dikenakan Bea Masuk.
Namun dalam kasus Fatimah, piala yang dikirimkan pada 2015 itu sampai ke Indonesia setelah pemiliknya lebih dulu sampai ke tanah air.
Karena itulah, menurut Yustinus, piala tersebut dikategorikan sebagai barang kiriman atau personal effect.
Baca Juga: Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot
Namun barang yang masuk dalam kategori hadiah bisa dibebaskan dari bea masuk,jika pengirim barang tersebut melampirkan keterangan bahwa barang tersebut adalah hadiah.
Dengan begitu, nantinya pengirim barang hanya akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, PPN 11 persen dan tarif bea flat sebesar 10 persen.
Adapun simulasinya adalah sebagai berikut:
- Mengisi form kalkulator Pabean di situs Siapterbang-bcsoetta.org
- Pengirim mengisi nilai barang dan ongkos kirim di situs https://siapterbang-bcsoetta.org/KalkulatorPabean.aspx
- Misalnya, barang yang dikirim nilainya USD 1.000, maka yang terhitung dalam bea masuk hanya USD 500 karena sisanya dibebaskan sesuai ketentuan PMK 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Nilai yang dimasukkan merupakan hasil konversi USD ke asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS.
Untuk lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
- Katakanlah nilai barang USD 1.000 atau sekitar Rp 15 juta, lalu dikurangi USD 500 atau sekitar Rp 7,5 juta. Jadi nilai barang yang dicantumkan sebesar Rp 7,5 juta.
- Sedangkan, harga pengiriman jasa kirim dari negara tujuan menuju Indonesia tarifnya estimasi Rp 500 ribu. Jadi, nilai yang dimasukkan Rp 8 juta.
- Setelah nilai barang dan ongkos kirim sudah dijumlahkan, pengirim dapat mencantumkan PPh 7,5 persen dan PPN 11 Persen.
- Klik PPh sesuai Pasal 22, Memiliki NPWP atau tanpa NPWP. Jika pengirim memiliki NPWP, akan dikenakan pajak 10 persen dari nilai barang. Sementara, jika pengirim barang tidak memiliki NPWP, maka pajak yang akan dikenakan sebesar 20 persen dari nilai barang.
- Setelah seluruh kolom diisi dan disertakan nilai barangnya, kalkulator Pabean akan mengkalkulasi jumlah Bea Masuk yang harus dibayar.
- Dari total jumlah di atas, maka bea masuk yang harus dibayarkan pengirim sebesar Rp 2.406.000 jika ada NPWP. Tapi jika tidak memiliki NPWP, maka bea masuk yang dibebankan ke pengirim Rp 3.266.000
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot
-
Segini Gaji dan Tukin Pegawai Bea Cukai yang Songong Hina Warganet Babu
-
Peter Gontha Ngamuk, Posting Foto Alphard Dikawal Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara Soetta: Sakit Semua!
-
Petugas Bea Cukai Sebut Masyarakat RI Babu, Stafsus Sri Mulyani Langsung Lapor Pimpinan
-
PNS Bea Cukai Bikin Heboh, Sebut Masyarakat Indonesia Babu
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi