News / Metropolitan
Sabtu, 25 Maret 2023 | 06:47 WIB
BI pelaku penggorokan temannya sendiri saat mabuk di Jati Baru, Tanah Abang, Jakpus dihadirkan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023). [Suara.com/Rakha]
Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus penggorokan leher pria oleh temannya sendiri saat sedang mabuk di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. [Suara.com/Rakha]

Kekinian, polisi telah menetapkan BI sebagai tersangka terkait kasus ini. BI disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, ancaman pidana 10 tahun penjara, dan kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Maksimalnya, BI juga terancam hukuman mati.

"Maksimalnya (hukuman mati). Iya betul (dijerat pasal berlapis)," ujar Hady.

Load More