Suara.com - Pada bulan Ramadhan, khusnya menjelang Hari Raya Idul Fitri kerap dimanfaatkan oleh organisasi masyarakat (Ormas) untuk menarik tunjangan hari raya (THR). Jika hal itu dilakukan ormas dengan cara memaksa pada Ramadhan tahun ini dipastikan bakal ditindak oleh pihak kepolisian.
Polres Tangsel memastikan bakal menindak tegas bagi setiap oknum Ormas yang meminta THR secara paksa kepada para pedagang.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tangsel Ipda Galih menegaskan oknum ormas baik perorangan maupun kelompok yang memeras pedagang dengan cara meminta THR dengan paksa akan ditindak.
“Ini berdasarkan perintah Kapolres ya. Jika terjadi seperti itu berarti harus ditindak karena sudah terjadi pemerasan dan aksi premanisme,” ujar Galih seperti diberitakan bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut, ia meminta masyarkaat yang menjadi korban pemerasan segera melapor ke polisi.
Galih menegaskan polisi akan menindak tegas pelaku pemerasan dengan hukum yang berlaku.
“Jika nanti ada warga masyarakat yang menjadi korban pemerasan, silakan jangan ragu-ragu untuk melapor ke kami Polres Tangsel dan polsek-polsek jajaran. Nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata dia.
Berita Terkait
-
Menhub Minta Pengusaha Kasih THR Sebelum 19 April 2023
-
Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal karena Desakan Ormas?
-
3 Fakta Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Kapolres Minta Maaf
-
Polisi Klaim Ada Kesalahan Narasi Dalam Video Penutupan Patung Bunda Maria yang Viral
-
Kapolres Kulon Progo Klarifikasi Buntut Penutupan Patung Bunda Maria, Sebut Ada Kesalahan Narasi dari Anggota
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM