Suara.com - Beberapa waktu lalu viral di media sosial sebuah foto pamandangan di apron sebuah bandar udara, yang menuai kritik publik.
Dalam foto itu terlihat sebuah mobil Toyota Alphard berwarna hitam yang nampak penuh dengan barang bawaan.
Di belakang mobil Alphard itu terlihat mobil berwarna silver yang bertuliskan DIrektorat Jenderal Bea dan Cukai.
Foto tersebut lantas diunggah ulang oleh Peter F Gontha di sejumlah akun media sosialnya hingga akhirnya menjadi viral.
"Ini apa lagi coba? Mobil pribadi masuk apron Bandara Soetta, menurunkan penumpang langsung dari pesawat ke mobil pribadi Alphard, terus dikawal di belakangnya sama mobil Bea Cukai. Ampun barangnya banyak amat!" tulis mantan Duta Besar RI untuk Polandia itu.
"Ini pasti pejabat. Lihat aja, ada ajudan pakai baju putih pakai ransel, tipikal pejabat atau istrinya! Udah tahu netizen bergentayangan di seantero Nusantara, kok masih berani ya? Hai, pemerintah! Periksa dong! Siapa sih mereka?" sambungnya.
Belakangan ini viral sebuah foto yang menampilkan mobil Toyota Alphard yang memasuki Apron Bandara Soekarno-Hatta. Mobil Alphard itu diduga milik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sontak saja, Kementerian Keuangan menjadi sorotan hingga banjir kritik dari netizen di media sosial. Namun di balik itu semua, bolehkah kendaraan pribadi memasuki apron bandara? Berikut aturan dan sanksi jika melanggarnya.
Aturan kendaraan memasuki apron
Sebagaimana diketahui, apron merupakan salah satu wilayah steril di bandar udara (bandara). Oleh karena itulah penumpang yang memasuki apron dapat dikenakan sanksi baik berupa denda maupun kurungan badan.
Ancaman hukuman tersebut tercantum dalam Pasal 435 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Adapun Pasal 435 tersebut mengatur mengenai larangan memasuki daerah terbatas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Siapapun yang melakukan pelanggaran Pasal 435 tersebut dapat terkena sanksi denda sebesar Rp500 juta.
Bunyi pasat tersebut adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 500 juta."
Berita Terkait
-
Cuma Diam Saja, Publik Tuntut Sri Mulyani Sikapi Kasus Pejabat Bea Cukai: Ke Mana Perginya Kecaman Erosi Kepercayaan?
-
Sri Mulyani Disindir gegara Muncul dari Mobil Alphard yang Terobos Masuk Apron Bandara, eks Dubes SBY: Dosa Kecil Aja Lah
-
Profil Yustinus Prastowo, Jubir Sri Mulyani di Dunia Maya yang Sabar Hadapi Julidnya Netizen
-
Timeline Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun hingga Berujung PPATK Dipolisikan
-
Sri Mulyani Dirujak Publik, Diduga sebagai Sosok yang Tumpangi Alphard Terobos Apron Bandara Soetta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!