Suara.com - Baru-baru ini netizen kembali dihebohkan dengan viral sebuah foto mobil Alphard diduga menjemput Menteri Keuangan Sri Mulyani. Yang bikin heboh adalah mobil mewah berkelir hitam itu kedapatan masuk ke dalam apron Bandara Soekarno Hatta dan mendapatkan pengawalan dari petugas Bea Cukai.
Dalam foto itu terlihat sebuah mobil Toyota Alphard yang nampak penuh dengan barang bawaan. Di belakangnya, terlihat mobil berwarna silver yang bertuliskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Foto tersebut lantas diunggah ulang oleh mantan Komisaris PT Garuda Indonesia yang juga politisi NasDem Peter F Gontha di sejumlah akun media sosialnya hingga akhirnya menjadi viral.
"Ini apa lagi coba? Mobil pribadi masuk apron Bandara Soetta, menurunkan penumpang langsung dari pesawat ke mobil pribadi Alphard, terus dikawal di belakangnya sama mobil Bea Cukai. Ampun barangnya banyak amat!" tulis mantan Duta Besar RI untuk Polandia itu.
"Ini pasti pejabat. Lihat aja, ada ajudan pakai baju putih pakai ransel, tipikal pejabat atau istrinya! Udah tahu netizen bergentayangan di seantero Nusantara, kok masih berani ya? Hai, pemerintah! Periksa dong! Siapa sih mereka?" sambungnya.
Aturan Kendaraan Masuk Apron Bandara
Merujuk pada aturan, tak sembarangan kendaraan bisa memasuki apron bandara. Apron merupakan wilayah steril di sebuah bandara. Bahkan, penumpang yang memasuki apron dapat dikenakan sanksi baik berupa denda maupun penjara.
Ancaman hukuman tersebut tercantum dalam Pasal 435 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Adapun Pasal 435 tersebut mengatur mengenai larangan memasuki daerah terbatas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Siapapun yang melakukan pelanggaran Pasal 435 tersebut dapat terkena sanksi denda sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga: Heboh Mobil Alphard Diduga Masuk Apron Bandara, Seperti Apa Aturan Sebenarnya?
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 500 juta."
Namun demikian, menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, penjemputan penumpang pesawat di kawasan apron bisa saja dilakukan, namun ada ketentuannya. Di mana hal itu hanya bisa menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan sudah berpelat nomor khusus airside.
Menurut Alvin, hanya orang-orang yang bersertifikasi dan memiliki izin saja yang boleh masuk ke wilayah apron, atau tamu-tamu khusus yang didampingi oleh pihak keamanan bandara.
Meski begitu, kata dia, bagasi tetap melalui jalur normal, layaknya penumpang umum lainnya di bandara.
Penjelasan PT Angkasa Pura II
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Rumah Mewah Ganjar Pranowo Gubernur Jateng Kena Sita KPK, Simak Cek Fakta Berikut Ini
-
CEK FAKTA: Upaya Jokowi dan Sri Mulyani Sogok KPK Ditolak!!
-
Heboh Mobil Alphard Diduga Masuk Apron Bandara, Seperti Apa Aturan Sebenarnya?
-
CEK FAKTA: Misteri Dana 300 T Terungkap, Ternyata Digelapkan Sri Mulyani, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Mabuk Kepalang Diinterogasi KPK, Misteri Rp 300 T Terungkap, Benarkah?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas