Suara.com - Publik beberapa hari terakhir digegerkan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Hari ini, ia siap menjelaskan pernyataannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) sore nanti.
Sejatinya, Mahfud Md sudah siap memenuhi panggilan Komisi III DPR soal transaksi janggal Kemenkeu itu. Ia bahkan sampai bilang, agar orang yang banyak bicara keras soal pernyataannya di DPR harus datang.
Rapat antara Komisi III dengan Mahfud Md itu bahkan sampai tertunda dua kali. Rapat tersebut sedianya bakal mengundang Mahfud Md dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, komisinya menjadwalkan "ngabuburit" dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang pada Rabu (29/3/2023) sore nanti terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
"Rapat besok Rabu jam 15.00 di sini. Sambil ngabuburit toh? Ngabuburit untuk sampai buka puasa nanti. Itu akan men-clear-kan angka Rp 349 triliun transaksi tersebut," kata Bambang Pacul, sapaan Bambang Wuryanto di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ia mengatakan, RDP Komisi III DPR dengan Komite TPPU rencananya dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite TPPU.
"Ini baru ketua dan kepala. Ketua itu tadi, (Ketua) Komite TPPU dan Kepala PPATK," ujarnya.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Komite TPPU akan diundang setelah RDP dengan Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK lebih dulu dilakukan.
Selanjutnya panas Mahfud Md Vs Arteria-Benny dan Arsul Sani
Baca Juga: Profil MAKI, Pelapor Sri Mulyani dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Ngamuk, Terungkap Dalang Korupsi Rp 300 T, Kaki Tangan Jokowi
-
Komentari Piala Dunia U-20, Mahfud MD: Indonesia Tak Akan Terima Israel Tapi ...
-
MAKI Laporkan Mahfud MD hingga Sri Mulyani soal Rp 349 Trilun ke Bareskrim Polri
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Ngamuk, Dalang Korupsi Rp300 Triliun Adalah Kaki Tangan Jokowi?
-
Profil MAKI, Pelapor Sri Mulyani dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
Kekecewaan Sri Mulyani Pasca-Penjarahan Rumah, Mahfud MD: 'Dia Nangis Disamakan dengan Sahroni'
-
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu
-
Profil Annas Mustaqim, Calon Hakim Agung yang Kecam KPK Karena Ungkap Tersangka Korupsi
-
Diduga Pengeroyok Driver Ojol yang Tewas di Makassar Ditangkap
-
Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
-
Menteri PPPA Jenguk 13 Anak Demonstran di Cirebon, Tegaskan Keadilan Restoratif Wajib Diterapkan
-
Sebut Alasan Hukum Jadikan Nadiem Tersangka Terpenuhi, Mahfud: Dia Tak Mengerti Prosedur Birokrasi