Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Bareskrim Polri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan dalam laporannya ke Polri, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana terkait membuka rahasia data, dalam hal ini transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun.
Lantas seperti apakah profil MAKI?
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau kerap dikenal publik dengan nama MAKI, merupakan sebuah organisasi anti korupsi di Tanah Air yang didirikan oleh Boyamin Saiman pada tahun 2007 silam.
Organisasi tersebut kerap kali menjadi sorotan publik, tepatnya seiring dengan terkuaknya perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra sendiri merupakan buronan Kejaksaan Agung yang sudah dicari selama kurang lebih 11 tahun. Keberadaanya di Malaysia pun pertama kali diungkap oleh Boyamin Saiman.
Sebelum kasus Djoko Tjandra, MAKI juga sempat memberikan informasi penting terkait adanya pergerakan buronan kelas kakap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Nurhadi Abdurrachman.
MAKI juga beberapa kali menuliskan laporan kepada lembaga anti rasuah terkait dengan keberadaan Nurhadi. lengkap dengan kejahatan yang telah diperbuat. Contohnya adalah aksinya menukarkan uang dolar ke money changer yang berada di daerah Mampang, Jakarta Selatan dan Cikini, Jakarta Pusat.
Kasus lain yang juga pernah diungkap oleh organisasi tersebut adalah dugaan pelanggaran etik berupa gaya hidup mewah penggunaan helikopter oleh Ketua KPK, Firli Bahuri yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Mantan Rektor Unud Prof Raka Sudewi Dicekal ke Luar Negeri, Pertanda Ada Tersangka Baru?
Kasus MAKI laporkan Sri Mulyani dan Mahfud MD ke Polri
Boyamin menjelaskan mengenai alasan dirinya melaporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Mabes Polri.
Ia menyampaikan usulan saksi atau ahli yang berasal dari anggota komisi III DPR, yaitu Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Arsul Yani dalam hasil Rapat Komisi III yang diadakan pada (22/3/2023).
Mereka sebelumnya memberikan pernyataan bahwa tindakan membuka rahasia data dugaan pencucian uang, di mana hal itu yang diungkap oleh terlapor, masuk ke dalam tindakan pidana.
Namun, terdapat skenario dari laporan yang dilayangkannya tersebut. Boyamin menyebut bahwa pihaknya berharap laporannya yang diajukan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bisa ditolak.
Menurutnya, laporan yang diajukan ini menggunakan logika terbalik. Tujuan laporan itu, kata Boyamin, untuk menguji bahwa tidak ada unsur pidana dari apa yang telah disampaikan oleh Mahfud MD, Sri Mulyani maupun Kepala PPATK.
Nama dua menteri Jokowi dan Kepala PPATK itu berperan sebagai terlapor usai membuka data transaksi dugaan pencucian uang dengan total sebesar Rp 349 triliun.
Dalam perkara ini, ia menegaskan bahwa pihaknya justru membela terlapor agar bisa mengungkap dugaan pencucian uang tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Mantan Rektor Unud Prof Raka Sudewi Dicekal ke Luar Negeri, Pertanda Ada Tersangka Baru?
-
Simak! Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April Hingga 2 Mei 2023
-
Fakta-fakta Sri Mulyani dan Mahfud MD Dilaporkan ke Bareskrim Polri
-
Modus Jahat Bupati Kapuas dan Istri Kongkalikong Potong Duit ASN di Kalteng
-
Anggota DPR Ini Disorot KPK, Karena Sebut Makan Uang Haram Boleh Asal Kecil
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan