Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi jabatan sejumlah perwira petinggi (Pati) Polri. Salah satu yang dipromosikan adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Fadil Imran yang kini menduduki kursi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Polri.
Fadil akan menggantikan posisi Kabarhakam sebelumnya yakni, Komjen Arief Sulistyanto yang telah masuk masa pensiun dari Korps Bhayangkara. Dengan posisi barunya, Irjen Fadil Imran dipastikan bakal naik pangkat.
Penunjukkan Fadil ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/713/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023.
"Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran, SIK, M.Si. NRP 68080522 Kapolda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabaharkam Polri," demikian tertulis dalam poin kedua telegram tersebut sebagaimana dikutip Rabu (29/3/2023).
Sementara untuk mengisi kursi Kapolda Metro Jaya yang baru, Kapolri menunjuk Irjen Karyoto yang sebelumnya menjadi perwira tinggi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan penugasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain mutasi sejumlah Pati Polri, Kapolri juga melakukan rotasi para pejabat teras lain di Korps Bhayangkara.
Mutasi tersebut tertuang dalam empat Surat Telegram Kapolri. Masing surat tersebut adalah T/712/III/KEP./2023 sebanyak 8 personel, ST/713/III/KEP./2023 sebanyak 155 personel, ST/714/III/KEP./2023 sebanyak 193 personel, dan ST/715/III/KEP./2023 sebanyak 117 personel.
Mutasi tertanggal 27 Maret 2023 itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Di mana total ada 473 perwira tinggi dan menengah yang dimutasi.
Baca Juga: Mutasi Polri, KBO Satresnarkoba Dilantik Menjadi Kapolsek Ponorogo
Berita Terkait
-
MAKI Laporkan Mahfud MD hingga Sri Mulyani soal Rp 349 Trilun ke Bareskrim Polri
-
Profil MAKI, Pelapor Sri Mulyani dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri
-
Simak! Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April Hingga 2 Mei 2023
-
Fakta-fakta Sri Mulyani dan Mahfud MD Dilaporkan ke Bareskrim Polri
-
Buka Pintu Penjara Demi Tahanan Peluk Anaknya, Apakah Bripka Handoko Bisa Kena Sanksi?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?