Suara.com - Jika mendengar nama Pujiono atau Syekh Puji, ingatan kita bisa jadi akan kembali pada kasus nikah sirinya dengan seorang anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa pada 2008 lalu.
Ketika itu, pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa sempat menghebohkan publik karena dinilai mempersunting anak yang bekum cukup umur.
Beragam kritikan, nasihat hingga kecaman diarahkan pada sosok kepala plontos dan berjenggot lebat itu.
Bahkan pemerhati anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto sempat menemuinya secara langsung dan memintanya untuk membatalkan pernikahannya dengan Ulfa.
Kini Syekh Puji disebut-sebut kembali diperiksa kepolisian dengan kasus yang sama, yakni menikahi anak di bawah umur.
Ia diperiksa oleh Polda Jawa Tengah karena diduga telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun berinisial D.
Menurut Kasubnit 1 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno, Polda Jateng menerima dua laporan terkait kasus yang menjerat Syekh Puji pada periode 2019-2020 lalu.
"Untuk pelapor, salah satu keponakannya sendiri," kata Sunarno, di Mapolda Jateng, pada Selasa (28/3/2023).
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kepolisian menyatakan tidak menemui bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut dan akhirnya kepolisian menghentikan penyelidikannya.
Baca Juga: 5 Fakta Babak Baru Kasus Syekh Puji Diduga Nikahi Bocah 7 Tahun: Penyelidikan Disetop?
Terlepas dari kasus tersebut, Syekh Puji merupakan sosok yang seakan tidak telepas dari kontroversi. Lalu apa saja kontroversi yang pernah dilakukannya? Berikut ulasannya.
Nikahi anak di bawah umur lalu minta poligami
Pernikahan pria yang memiliki nama lengkap Pujiono Cahyo Widianto dengan Lutfiana Ulfa sempat membuat gempar pada 2008 silam.
Sebab ketika itu, Syekh Puji yang berusia 54 tahun ngotot menikahi Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun.
Pernikahan itu sempat diperkarakan oleh Komnas Perlindungan Anak. Ia akhirnya dijerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Akhirnya ia dijadikan tersangka pada Maret 2009 dan menjalani hukuman di penjara.
Pada 2011, ketika Ulfa sudah berusia 16 tahun, Syekh Puji mendapatkan izin dari Pengadilan Agama untuk menikah dengan Ulfa.
Berita Terkait
-
5 Fakta Babak Baru Kasus Syekh Puji Diduga Nikahi Bocah 7 Tahun: Penyelidikan Disetop?
-
Ganggu Warga Ibadah di Masjid, Anak di Bawah Umur Meninggal Dihajar Massa
-
Anak di Bawah Umur Pelaku Klitih Tidak Bisa Dihukum? Ini Penjelasannya
-
Cabuli Anak di Bawah Umur, Polresta Kendari Amankan 3 ABK
-
Polres Tebing Tinggi Tangkap Lelaki Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, Ancaman 15 Tahun Bui
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi