Setelah itu, ia sempat membuat geger lagi karena disebut mendapatkan izin untuk melakukan poligami dari Ulfa pada 2012. Namun kabar tersebut akhirnya mereda dan hilang dengan sendirinya.
Gelar Syekh sempat dipermasalahkan Nahdlatul Ulama
Pada 2003, Pujiono alias Syekh Puji mendirikan Pondok Pesantren Miftahul Jannah. Sejak itu pula, orang -orang banyak yang memanggilnya dengan gelar syekh.
Gelar tersebut sempat dipermasalahkan oleh Nahdlatul Ulama Kabupaten Semarang pada 2009. NU menganggap gelar itu dapat merusak citra Islam, terlebih Pujiono dianggap bukan ahli agama atau keturunan kiai.
Ditahan karena gunduli karyawannya
Sebelum mendirikan pesantren, Puijono diketahui merupakan seorang pengusaha kaligrafi kuningan yang sukses di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang, Jawa Tengah.
Ketika menjadi pengusaha, ia pernah berurusan dengan kepolisian pada September 1998 karena menggunduli paksa sejumlah karyawan dan karyawatinya di perusahaan yang ia pimpin.
Tidak diketahui pasti yang menyebabkan ia melakukan hal tersebut, namun akibatnya Pujiono sempat mendekam di tahanan selama empat hari.
Terjun ke politik
Baca Juga: 5 Fakta Babak Baru Kasus Syekh Puji Diduga Nikahi Bocah 7 Tahun: Penyelidikan Disetop?
Seakan tak puas menjadi pengusaha, Syekh Puji menjajal dunia politik dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR dari Partai Amanat Nasional, namun tidak terpilih.
Pada 2005, ia kembali bertarung di gelanggang politik dengan maju sebagai calon Bupati Semarang. Ketika itu ia merupakan calon dengan harta kekayaan tertinggi, yakni Rp70 miliar. Namun ia harus kembali menelan pil pahit karena gagal menjadi Bupati Semarang.
Tak terima dengan kekalahan itu, Syekh Puji menggalang massa dan menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dengan mengembuskan isu pesaingnya, Bupati Semarang terpilih Bambang Guritno terlibat kasus korupsi anggaran
Dalam kasus demonstrasi itu pun Syekh Puji dibacok oleh seseorang.
Bagikan zakat Rp1,3 miliar tunai
Pada September 2008, Syekh Puji juga pernah menarik perhatian publik karena membagi-bagikan zakat senilai Rp1,3 miliar secara tunai.
Berita Terkait
-
5 Fakta Babak Baru Kasus Syekh Puji Diduga Nikahi Bocah 7 Tahun: Penyelidikan Disetop?
-
Ganggu Warga Ibadah di Masjid, Anak di Bawah Umur Meninggal Dihajar Massa
-
Anak di Bawah Umur Pelaku Klitih Tidak Bisa Dihukum? Ini Penjelasannya
-
Cabuli Anak di Bawah Umur, Polresta Kendari Amankan 3 ABK
-
Polres Tebing Tinggi Tangkap Lelaki Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, Ancaman 15 Tahun Bui
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
3 Prajurit TNI Tewas dalam Serangan Israel dan Ledakan di Lebanon, PBB Mengutuk Keras
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka