Suara.com - Kasus sabu yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kini memasuki tahap persidangan tuntutan pada Kamis, (30/03/2023). Simak perjalanan kasus Teddy Minahasa.
Tuntutan dari jaksa ini didasari atas keyakinan bahwa Teddy murni bersalah dalam kasus tukar sabu dengan tawas yang dilakukannya bersama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Tuntutan jaksa ini pun dibacakan dan mengungkap bahwa tidak ada pembenaran dalam kasus ini.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana" ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Teddy Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa pun meyakini bahwa Teddy menjadi "otak" dalam kasus tukar sabu sehingga dapat mempengaruhi anak buahnya yaitu AKBP Dody.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati" lanjut jaksa.
Perjalanan kasus sabu ini bermula ketika Teddy Minahasa tiba-tiba dikabarkan ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri saat dirinya baru akan dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur. Isu soal ditangkapnya Teddy pun ikut mencuat dengan munculnya surat telegram dari Kapolri.
Saat ditangkap, Teddy sendiri harusnya menghadiri pertemuan Kapolri dengan para Kapolda di Istana Negara pada Jumat, (14/10/2022) pasca hebohnya kejadian penembakan Brigadir J.
Namun, penangkapan Teddy dengan status terduga pelanggar membuat publik bertanya-tanya. Tak butuh waktu yang lama, di hari yang sama Teddy Minahasa pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tensi Hotman Paris Naik Saat Teddy Minahasa Dituntut Vonis Mati: Kami Ini Kan Bela Klien
Hal ini pun diungkap oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. "Kita sudah tetapkan bapak TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka".
Kasus ini terus bergulir dengan penangkapan 10 tersangka lain. Pada Jumat, (14/11/2022) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tu mengungkap sudah menerima SPDP atas nama Teddy Minahasa, sehingga kasus memasuki tahap kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Teddy Minahasa pun ikut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro.
Selama penyelidikan, Teddy Minahasa diketahui tidak mengakui perbuatannya tersebut, walaupun dua rekan lainnya yaitu Linda Pujiastuti dan Dody Prawiranegara sudah mengungkap kasus yang sebenarnya. Hal ini pun membuat nama Polri kembali tercoreng.
Sidang awal sudah dilaksanakan, dimana Teddy Minahasa disoroti soal perlakuannya selama persidangan yang dianggap begitu arogan. Banyak fakta baru yang muncul selama persidangan.
Mulai dari pengakuan Linda alias Anita Cepu telah dinikahi siri oleh Teddy, Linda dan Teddy pergi bersama ke Taiwan mendatangi pabrik sabu, hingga negosiasi dengan kode 'buy 1 get 1' yang diutarakan oleh Teddy Minahasa.
Semua tudingan tersebut dibantah mentah-mentah oleh Teddy. Ia masih tetap meyakini bahwa ia tidak bersalah dalam kasus sabu yang menjeratnya ini.
Berita Terkait
-
Tensi Hotman Paris Naik Saat Teddy Minahasa Dituntut Vonis Mati: Kami Ini Kan Bela Klien
-
Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Masih Bisa Tebar Senyum Sambil Dadah-dadah
-
Hotman Paris Samakan Tugas Pengacara dengan Dokter, Auto Dirujak Netizen: Beda Konteks Bang!
-
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu
-
Pede Teddy Minahasa Bisa Bebas dari Dakwaan, Tapi Hotman Paris Tuding Hakim Lemah karena Tekanan Publik
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
Terkini
-
Digugat di MK, Benarkah Kolom Agama di KTP dan KK akan Dihapus?
-
Demo 17 September 2025: 5.000 Ojol Bakal Geruduk Istana-DPR, Ini 7 Tuntutan Utamanya
-
Ironi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah: Keras Larang Haji Ilegal, Kini Pakai Kuota Bermasalah
-
Misteri 3 Orang Hilang Pasca-Demo Agustus, Menko Yusril Turun Tangan, Keluarga Justru Belum Melapor
-
Total Tersangka Kerusuhan di Makassar Capai 53 Orang, Termasuk 11 Anak, Begini Nasibnya!
-
Raffi Ahmad Menolak Jadi Menpora RI
-
Kasus Haji Segera Ada Tersangka, Bagaimana Nasib Ustaz Khalid Basalamah usai Kembalikan Uang ke KPK?
-
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Efisiensi TKD, Anggaran Dialihkan Demi Program Merakyat
-
Mahfud MD Sebut RUU Perampasan Aset Bikin Koruptor Ketakutan, Segera Bahas dan Disahkan!
-
Tuai Kritik, KPU Batal Sembunyikan Ijazah Capres dan Cabut Keputusan Kontroversial