Suara.com - Kasus sabu yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kini memasuki tahap persidangan tuntutan pada Kamis, (30/03/2023). Simak perjalanan kasus Teddy Minahasa.
Tuntutan dari jaksa ini didasari atas keyakinan bahwa Teddy murni bersalah dalam kasus tukar sabu dengan tawas yang dilakukannya bersama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Tuntutan jaksa ini pun dibacakan dan mengungkap bahwa tidak ada pembenaran dalam kasus ini.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana" ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Teddy Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa pun meyakini bahwa Teddy menjadi "otak" dalam kasus tukar sabu sehingga dapat mempengaruhi anak buahnya yaitu AKBP Dody.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati" lanjut jaksa.
Perjalanan kasus sabu ini bermula ketika Teddy Minahasa tiba-tiba dikabarkan ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri saat dirinya baru akan dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur. Isu soal ditangkapnya Teddy pun ikut mencuat dengan munculnya surat telegram dari Kapolri.
Saat ditangkap, Teddy sendiri harusnya menghadiri pertemuan Kapolri dengan para Kapolda di Istana Negara pada Jumat, (14/10/2022) pasca hebohnya kejadian penembakan Brigadir J.
Namun, penangkapan Teddy dengan status terduga pelanggar membuat publik bertanya-tanya. Tak butuh waktu yang lama, di hari yang sama Teddy Minahasa pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tensi Hotman Paris Naik Saat Teddy Minahasa Dituntut Vonis Mati: Kami Ini Kan Bela Klien
Hal ini pun diungkap oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. "Kita sudah tetapkan bapak TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka".
Kasus ini terus bergulir dengan penangkapan 10 tersangka lain. Pada Jumat, (14/11/2022) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tu mengungkap sudah menerima SPDP atas nama Teddy Minahasa, sehingga kasus memasuki tahap kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Teddy Minahasa pun ikut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro.
Selama penyelidikan, Teddy Minahasa diketahui tidak mengakui perbuatannya tersebut, walaupun dua rekan lainnya yaitu Linda Pujiastuti dan Dody Prawiranegara sudah mengungkap kasus yang sebenarnya. Hal ini pun membuat nama Polri kembali tercoreng.
Sidang awal sudah dilaksanakan, dimana Teddy Minahasa disoroti soal perlakuannya selama persidangan yang dianggap begitu arogan. Banyak fakta baru yang muncul selama persidangan.
Mulai dari pengakuan Linda alias Anita Cepu telah dinikahi siri oleh Teddy, Linda dan Teddy pergi bersama ke Taiwan mendatangi pabrik sabu, hingga negosiasi dengan kode 'buy 1 get 1' yang diutarakan oleh Teddy Minahasa.
Semua tudingan tersebut dibantah mentah-mentah oleh Teddy. Ia masih tetap meyakini bahwa ia tidak bersalah dalam kasus sabu yang menjeratnya ini.
Hingga hari ini, Jaksa Penuntut Umum menggelar sidang tuntutan yang membuat Teddy Minahasa terancam hukuman mati.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Tensi Hotman Paris Naik Saat Teddy Minahasa Dituntut Vonis Mati: Kami Ini Kan Bela Klien
-
Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Masih Bisa Tebar Senyum Sambil Dadah-dadah
-
Hotman Paris Samakan Tugas Pengacara dengan Dokter, Auto Dirujak Netizen: Beda Konteks Bang!
-
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu
-
Pede Teddy Minahasa Bisa Bebas dari Dakwaan, Tapi Hotman Paris Tuding Hakim Lemah karena Tekanan Publik
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan