Suara.com - Zakat Fitrah hukumnya wajib dan dibagikan dimana tempat kita tinggal. Lalu bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi pemudik? Berikut penjelasan Buya Yahya yang dirangkum dari channel Youtube Al Bahjah TV.
Banyak pertanyaan yang muncul terkait pembagian zakat fitrah, mulai dari berupa beras atau uang hingga di mana kita bisa membagikan zakat fitrah.
Bagi orang yang tak bepergian atau bukan perantau, hal ini mungkin tak jadi persoalan. Namun berbeda kasusnya bagi mereka yang rantau dan sedang menempuh perjalanan ke kampung halaman.
Jika itu terjadi, lalu dimanakah kita harus membagikan zakat fitrah? Di tempat perantauan atau di kampung halaman? Agar tak salah, simak jawaban Buya Yahya berikut ini.
Zakat Fitrah bagi Pemudik
Menurut Buya Yahya, zakat fitrah wajib dibayar di tempat di mana kita sedang berada. Bukan ditempat di mana kita tinggal atau di mana kita berasal.
"Mukim kita, atau kita pergi, seperti ketika melancong di kampung orang, di negeri orang, maka Anda keluarkan zakat fitrah di mana Anda berada saat itu, sebelum hari raya," ungkapnya.
Sebagai contoh, ia menyebut jika saat hari raya kita sedang ada di kampung orang, maka kita harus mengeluarkan zakat fitrah di sana, di saat kita bertemu dengan hari raya waktu itu.
"Kalau engkau orang Cirebon dan menemui hari Raya di Semarang maka mengeluarkannya di Semarang," tuturnya.
Hal ini sekaligus menjawab tentang ketentuan zakat fitrah bagi pemudik, bahwa kewajiban ini harus ditunaikan di lokasi saat kita berada. Bukan juga kampung halaman.
Namun, ketentuan di atas boleh dipindahkan ke tempat lain ketika ada hajat darurat yang lebih membutuhkan.
"Tempat mengeluarkan zakat fitrah tempatmu menemui Hari Raya. Jangan pindah ke tempat lain kecuali darurat. Hajatnya darurat lebih penting ke tempat lain," jelasnya.
Dalam akhir kajian, Buya Yahya menegaskan kembali tempat seseorang mengeluarkan zakat adalah tempat dimana ia bertemu dengan malam Idul Fitri.
"Tempat zakat fitrah itu adalah tempatmu menemui Hari Raya, kecuali ada darurat lain, boleh dipindah," tegasnya.
Demikian penjelasan tentang ketentuan zakat fitrah bagi pemudik. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa diterima oleh pembaca.
Berita Terkait
-
Adakah Sholat Lailatul Qadar? Buya Yahya: Yang Dianjurkan Adalah Menghidupkan Malam Ramadhan dengan Ibadah
-
Buya Yahya Jelaskan Hukum Wanita Hamil dan Menyusui Berpuasa, Kalau Kerepotan Boleh Berbuka
-
Mimpi Basah Siang Hari, Apakah Masih Sah Lanjutkan Puasa?
-
Masih Hobi Ghibah Saat Puasa Ramadhan, Apa Hukumnya? Buya Yahya Ingatkan Azab Busuk Mengintai
-
Menikah di Bulan Ramadhan Bisa Batalkan Puasa? Buya Yahya Bilang Begini
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!