Suara.com - Keluarga Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik usai anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David . Sorotan tersebut berlanjut kepada sang Ayah karena Dandy kerap memamerkan harta kekayaan keluarganya di media sosial.
Publik mengetahui sang ayah yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Masyarakat juga menyoroti sumber harta kekayaan tersebut yang kini ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah beberapa saat menjalani pemeriksaan, kedua anggota keluarga ini kompak menjadi tersangka. Untuk memahami permasalahan tersebut, berikut penjelasannya.
Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio
Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor. Penganiayaan tersebut berlangsung pada Senin (20/2/23) sekitar pukul 20.30 WIB.
AG selaku pacar Dandy dan mantan David menghubungi David untuk bertemu. Singkatnya, AG bersama Dandy menuju ke lokasi dengan Jeep Rubicon B 120 DEN. Aksi penganiayaan pun tak terhindarkan dan David akhirnya dibawa ke rumah sakit dan mengalami koma selama beberapa pekan.
Kini, kondisi David membaik. Tremor di tangan dan kakinya juga semakin berkurang. Kondisi pasikis David turut membaik.
Atas peristiwa itu, Dandy ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
AG juga turut terlibat sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena turut terlibat dalam kasus tersebut. AG dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Raffi Ahmad Diduga Artis R yang Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Kata Sang Manajer
Selain itu, teman Dandy bernama Shane yang ikut dalam aksi penganiayaan juga ikut dinyatakan sebagai tersangka.
Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Tak lama setelah penetapan tersangka Mario, sang ayah menyusul. Rafael ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi. KPK menduga Rafael telah menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023”, jelas Ali.
Kasus korupsi ini ditingkatkan ke penyidikan dan membuatnya menjadi tersangka. KPK juga menggeledah rumah Rafael untuk mengumpukan alat bukti.
“Dalam rangka mengumpukan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka yang dimaksud,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (30/3).
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Diduga Artis R yang Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Kata Sang Manajer
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Putusan Sela Digelar Senin Pekan Depan
-
Artis R Disebut Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, Warganet Mulai Curigai Raffi Ahmad
-
KPK Selidiki Keterlibatan Artis R di Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo
-
Teka-teki Sosok Artis R yang Terlibat Gratifikasi Rafael Alun, Publik Tebak-tebakan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut