Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sempat memberi arahan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kala keduanya hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Rabu (29/3/2023).
Arahan tersebut berisi perintah kepada Komjen Agus untuk mengerahkan divisi siber Polri guna meringkus warganet yang menyinggung DPR tak ingin menyelesaikan kasus transaksi janggal di lingkup Kemenkeu.
Arteria juga meminta siber Polri agar warganet yang kerap mengusik DPR tersebut didalami apakah mereka terindikasi tergabung oleh kelompok tertentu.
Arteria bahkan telah mengantongi nama-nama akun yang melayangkan tudingan tersebut keapda DPR.
"Makanya Pak Kaba (Kabareskrim), Sibernya jalan Pak, yang main itu siapa, akunnya saya sudah tahu semua. Apakah terindikasi dengan pihak-pihak tertentu, saya mohon nanti dicek, pastinya kita support," kata Arteria dalam rapat.
Praktisi hukum layangkan kecaman: Norak
Seorang warganet sekaligus praktisi hukum melayangkan kecaman di Twitter terhadap langkah Arteria tersebut.
Ia menilai tindakan Arteria norak dan menilai memang benar jika Arteria terkesan enggan mengungkap kasus transaksi janggal di lingkup Kemenkeu.
Sebab, ia menilai Arteria menuding bahwa Menko Polhukam Mahfud MD berusaha membocorkan rahasia negara lantaran vokal menyuarakan kasus itu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Sri Mulyani Bongkar KPK Terlibat TPPU hingga DPR Seperti Polisi India, Benarkah?
"Norak, ada temuan transaksi janggal Rp 349 trliun, yang buka (temuan) diancam dan mau diperkarakan karena dia anggap membocorkan rahasia, itu namanya ‘enggan’," tulis akun Twitter tersebut.
Arteria juga dinilai melangkahi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran memerintah Kabareskrim.
"Justeru dapat dinilai menghalangi penegakan hukum dan yang bisa perintah Kabareksrim itu Kapolri. Jangan ambil alih tugas internal polisi dong, hormati," lanjut tulis warganet tersebut.
Lebih lanjut warganet sah-sah saja melayangkan kritik tanpa harus kena sanksi pidana lentaran mereka memiliki hak sebagai warga negara untuk memberi masukan ke pemerintah.
"Apalagi netizen itu juga kan rakyat, sah aja bila lemparkan kritik terhadap wakilnya," timpal warganet itu.
Warganet tersebut juga menilai bahwa warganet yang mengkritik DPR tak bisa dipidana lantaran yang ia kritik adalah institusi, bukan perseorangan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Bongkar KPK Terlibat TPPU hingga DPR Seperti Polisi India, Benarkah?
-
Tidak Malu Sama Mahfud MD, Bambang Pacul Tegaskan Wakil Rakyat Hanya Tau Nyanyian Lagu Setuju
-
Makan "Uang Haram" Boleh Asal Kecil, Cerminan Anggota Dewan dan Sikap Permisif Pada Korupsi
-
Tak Takut Dipecat dari DPR, Ternyata Segini Harta Kekayaan Arteria Dahlan
-
Berani Gertak Mahfud MD, Ini Daftar Kontroversi Arteria Dahlan
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga