Suara.com - Penelusuran pejabat atau penyelenggara negara yang diduga memiliki kekayaan yang janggal masih akan ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pekan depan, KPK memanggil sejumlah pejabat mulai dari pegawai pajak Kementerian Keuangan hingga kepala daerah. Mereka bakal dimintai klarifikasi soal asal usul hartanya.
"Ke depan, minggu depan merespons informasi dari masyarakat yang bertubi-tubi, jadi yang pertama akan dilakukan klarifikasi terhadap beberapa pegawai Ditjen Pajak," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Selain anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada pemanggilan pekan depan juga terdapat sejumlah kepala daerah yang diduga memiliki kekayaan janggal.
"Beberapa dari Kemenkeu dari kepala daerah, tetapi semua berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Disampaikan Pahala, beberapa pejabat pajak yang bakal dipanggil mereka yang diduga memiliki atau keterkaitan dengan perusahaan konsultan pajak.
"Ini karena perusahaan konsultan pajak, kita pikir lebih berisiko, jadi kita undang klarifikasi," ujarnya.
Buntut dari kasus mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun, satu-satu persatu penyelanggara negara harus berhadapan dengan KPK. Berawal masyarkat di media sosial yang menyoroti kekayaan penyelenggara negara yang diduga janggal.
Mereka yang sudah berurusan dengan KPK di antaranya, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta nonaktif Eko Darmanto, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, dan terakhir Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Bongkar KPK Terlibat TPPU hingga DPR Seperti Polisi India, Benarkah?
-
Video Istrinya Dinarasikan Hidup Mewah, KPK Telisik Harta Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro
-
Rafael Alun Resmi jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Iskandar Sitorus Berikan Saran untuk Periksa 'Geng' Ayah Mario Dandy?
-
Harta Suaminya Hanya Rp 1,8 Miliar, Istri Pejabat Dishub DKI yang Doyan Flexing Hanya Ibu Rumah Tangga
-
Soal Artis Inisial R di Kasus Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun, Ini Kata KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu