Suara.com - Setelah 25 tahun, reformasi belum mampu menghadirkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Salah satu soal, penegakan hukum sebagai jalan bagi terwujudnya keadilan sosial masih jauh dari harapan.
Penegakan hukum seperti tumpul ke atas tajam ke bawah. Berbagai kasus terkini justru memperlihatkan lemahnya penegakan hukum. Disamping itu pemberantasan korupsi yang menjadi bagian penting cita-cita reformasi juga masih jauh dari yang diharapkan masyarakat.
“Reformasi pada 1998 telah mampu mewujudkan harapan masyarakat tentang demokrasi politik. Namun, belum mampu memenuhi harapan masyarakat tentang tegaknya hukum.” Kata Heroe Waskito, mantan aktivis mahasiswa 80’an di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Sebagai advokat senior, pria yang akrab disapa Heroe Nongko ini mencontohkan kasus salah satu kliennya, Toni Trisno. Kliennya adalah korban penipuan jam tangan Richard Mille senilai Rp70 miliar rupiah. Namun di melapor di kepolisian, justru kliennya menjadi korban lagi dari pemerasan oknum penyidik yang seharusnya menjadi penegak hukum.
“Tiba saat kami kembali, membangun pergerakan. Kami mulai dengan menghimpun kawan-kawan yang masih mempunyai komitmen melanjutkan cita-cita reformasi yang kini bekerja sebagai
advokat, untuk kembali meneruskan perjuangan sesuai dengan ruang profesi yang dimiliki.” ujar Heroe.
Untuk itu, 100 orang lebih advokat yang berlatar belakang mantan aktivis mahasiswa serta beberapa pakar hukum berinisiatif mendirikan organisasi advokat bernama Pergerakan Advokat Indonesia yang disingkat PADI.
Dalam rapat yang dihadiri oleh para mantan aktivis lintas generasi di Kalibata, dirumuskan tujuan PADI. Antara lain, memperjuangkan tegaknya hukum di Indonesia sesuai dengan keberadaan advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum, mengembangkan kapasitas advokat, dan mengoptimalkan teknologi bagi penegakan hukum.
Eks aktivis mahasiswa ‘98 yang saat ini aktif di lembaga bantuan hukum Sarbumusi NU, Sri Murtopo menambahkan, PADI akan dideklarasikan pada Mei mendatang pasca lebaran. Organisasi advokat berlatar belakang aktivis ini memiliki perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia.
“Namun organisasi ini tidak akan terlibat dalam polemik antar organisasi profesi advokat saat ini. Kami akan fokus pada pengembangan kapasitas dan jaringan antar advokat untuk terlibat aktif melakukan gerakan penegakan hukum,” kata pria yang akrab disapa Topo ini.
Baca Juga: Catat! Ini 29 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 1-30 April
Sebagai langkah awal PADI akan melakukan sosialisasi kepada para mantan aktivis mahasiswa yang saat ini berdinamika di bidang hukum, juga kepada mereka yang masih setia pada cita-cita reformasi.
“Ini merupakan tanda bahwa mantan aktivis mahasiswa tidak selalu berkiprah dalam dinamika politik saja. Banyak kawan-kawan yang dulu saat mahasiswa berdemonstrasi, kini masih ingin memperjuangkan keadilan sosial,” ujar Eko Prastowo, eks aktivis mahasiswa ‘90an dari Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Viral Bocah SD PP Naik KRL Tangerang-Jakarta Demi Sekolah, Rano Karno: Kamu Hebat Nak!
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Siagakan 1.500 Satpam dan Satkamling
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga
-
Pakar UGM: Drama Tumbler Viral Jadi Cerminan Lemahnya Prosedur Layanan Publik