Suara.com - Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan eks Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) turut hadir langsung menyaksikan secara langsung sidang perdana Haris Azhar dan Fatia Mauldiyanti terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).
Pantauan Suara.com di lokasi, persidangan dimulai pukul 10.00 WIB. Terpantau Novel Baswedan dan BW duduk di kursi barisan paling belakang pengunjung sidang. Keduanya tampak mengenakan masker berwarna putih.
Sebelum persidangan dimulai, Novel dan BW sempat menyalami Haris dan Fatia yang sudah duduk di barisan kursi depan persidangan.
Setelah itu, Novel dan BW tampak kembali ke bangkunya. Hingga kini belum ada keterangan dari keduanya terkait kehadiran di sidang Haris dan Fatia hari ini.
Diketahui, Haris dan Fatia menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan pada 3 April 2023, hari ini.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang itu awalnya dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruangan Oemar Seno Adji.
Dilansir dari SIPP PN Jaktim, perkara Haris dan Fatiah telah terdaftar pada Senin (27/3/2023) dengan nomor perkara 202/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim.
"Status perkara: sidang pertama," tulis SIPP PN Jaktim, Selasa (28/3/2023).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memutuskan tidak menahan tersangka Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dwi Antoro menjelaskan alasannya karena persangkaan pasal yang diterapkan terhadap Haris dan Fatiah tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan.
"Pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan," kata Dwi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Dwi mengatakan dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Haris dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Terseret Korupsi Besar Anies, Novel Baswedan Dipanggil Paksa KPK
-
CEK FAKTA TERBARU ! BreakingNews, Terlibat Korupsi 146 M Anies, Novel Baswedan Dipanggil Paksa KPK
-
Menanggapi Temuan 300 T di Kemenkeu, Novel Baswedan: Kemungkinan Besar Sekali Ada Kasus Pencucian Uang...
-
Novel Baswedan Sebut Impor Pakaian Bekas Merupakan Tindakan Ilegal
-
KPK Minta Bantuan Netizen Info Pejabat yang Punya Harta Tak Wajar, Novel Baswedan: Gimana Kalo Dimulai dari Firli Bahuri
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!
-
Prabowo Pilih Habiskan Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru
-
Wajah Penuh Warna Monas Jelang Malam Tahun Baru 2026
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra