Suara.com - Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan eks Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) turut hadir langsung menyaksikan secara langsung sidang perdana Haris Azhar dan Fatia Mauldiyanti terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).
Pantauan Suara.com di lokasi, persidangan dimulai pukul 10.00 WIB. Terpantau Novel Baswedan dan BW duduk di kursi barisan paling belakang pengunjung sidang. Keduanya tampak mengenakan masker berwarna putih.
Sebelum persidangan dimulai, Novel dan BW sempat menyalami Haris dan Fatia yang sudah duduk di barisan kursi depan persidangan.
Setelah itu, Novel dan BW tampak kembali ke bangkunya. Hingga kini belum ada keterangan dari keduanya terkait kehadiran di sidang Haris dan Fatia hari ini.
Diketahui, Haris dan Fatia menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan pada 3 April 2023, hari ini.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang itu awalnya dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruangan Oemar Seno Adji.
Dilansir dari SIPP PN Jaktim, perkara Haris dan Fatiah telah terdaftar pada Senin (27/3/2023) dengan nomor perkara 202/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim.
"Status perkara: sidang pertama," tulis SIPP PN Jaktim, Selasa (28/3/2023).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memutuskan tidak menahan tersangka Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dwi Antoro menjelaskan alasannya karena persangkaan pasal yang diterapkan terhadap Haris dan Fatiah tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan.
"Pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan," kata Dwi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Dwi mengatakan dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Haris dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Terseret Korupsi Besar Anies, Novel Baswedan Dipanggil Paksa KPK
-
CEK FAKTA TERBARU ! BreakingNews, Terlibat Korupsi 146 M Anies, Novel Baswedan Dipanggil Paksa KPK
-
Menanggapi Temuan 300 T di Kemenkeu, Novel Baswedan: Kemungkinan Besar Sekali Ada Kasus Pencucian Uang...
-
Novel Baswedan Sebut Impor Pakaian Bekas Merupakan Tindakan Ilegal
-
KPK Minta Bantuan Netizen Info Pejabat yang Punya Harta Tak Wajar, Novel Baswedan: Gimana Kalo Dimulai dari Firli Bahuri
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja