Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani, turut menyoroti soal dinamika pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arsul menilai permasalahan tersebut harus bisa diselesaikan dengan baik.
"Gini lah, kalau buat kami di Komisi III, kita berharap agar riak-riak yang terjadi saat ini di KPK itu bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2023).
"Apalagi, pimpinan KPK, Pak Ketua KPK, Pak Firli kan juga dari kepolisian, dan riak ini juga terjadi dengan teman-teman yang berasal dari kepolisian," sambungnya.
Arsul kemudian berharap momentum bulan Ramdhan bisa dijadikan momentum untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
"Kita semua berharap, yang terjadi itu selalu sinergitas di antara lembaga penegak hukum yang ada," ungkapnya.
Menurutnya, sinergitas sangat penting dilakukan, hal itu tidak bisa dilakukan dengan jalan dengan sendirinya. Ia mengatakan, dengan sinergitas penyelesaian kasus bisa maksimal dilakukan.
"Karena sinergitas saja masih banyak hal yang belum terselesaikan apalagi kalau tidak sinergis jalan sendiri-sendiri itu maka tidak bisa diharapkan kemudian penegakkan hukum terutama yang terkait dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu akan lebih maksimal lagi dilakukan," tuturnya.
Lebih lanjut, Arsul menyarankan agar semua pihak dapat duduk bersama menyelesaikan dinamika pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
"Itu lah yang saya kira perlu duduk bersama kalau mengatasi hal-hal seperti ini hemat saya tidak bisa kita kemudian berargumentasi atas dasar tafsir terhadap aturan yang ada, yang paling bagus ya duduk bersama lah, jadi harus dikesampingkan ego kelembagaan," pungkasnya.
Tetap Bertugas
Sementara Brigjen Endar Priantoro mengklaim akan tetap bertugas di KPK, meski dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Endar Priantoro menegaskan hal itu sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.Endar Priantoro.
"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK," tegas Endar di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Endar merasa masih menjadi bagian dari KPK, karena surat perintah tugasnya yang diperpanjang Kapolri.
"Berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," katanya.
Terlebih diakuinya, dia belum menerima surat pemberhentian dari lembagai antikorupsi.
Berita Terkait
-
Ngakunya Palsu, Ini Rincian Tas Mewah Istri Rafael Alun yang Jadi Barang Bukti: Capai Miliaran?
-
Laporan Diterima Dewas, Surat Balasan Kapolri ke KPK jadi Pegangan Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri
-
Terus Terkait dengan Artis Inisial R yang Terlibat Pencucian Uang, Raffi Ahmad: Gue Tambah Ngetop
-
Dipecat Firli Bahuri, Brigjen Endar Priantoro Ngotot Ngantor di KPK: Saya Datang ke Sini atas Perintah Kapolri!
-
Sama-Sama Terjerat Kasus Hukum, Ini Respon Mario Dandy setelah Mendengar Sang Ayah Ditahan KPK
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua