Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 Masehi. Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan THR, karyawan swasta pun digadang-gadang juga akan mendapatkan THR lebaran. Lantas berapa THR karyawan swasta 2023?
Sebelumnya, Pencairan THR untuk ASN diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada hari Rabu (29/3/2023). Sementara untuk pencairan THR bagi karyawan swasta juga telah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada hari Selasa (28/3/2023).
Ida Fauziyah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan THR Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 H. Tepatnya jatuh pada tanggal 15 April 2023 (asumsi penetapan tanggal 1 Syawal 1444 H yang jatuh pada 22 April 2023).
Lebih lanjut, Ida juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, Ida mengatakan bahwa THR harus diberikan untuk pekerja ataupum buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal selama satu bulan atau lebih. THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah melakukan perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha dalam paruh waktu tertentu maupun tidak tentu.
Sementara, bagi pengusaha yang mencicil THR atau terlambat dalam membayar, maka akan disanksi dari Kemnaker. Apaun sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan.
Terdapat beberapa sanksi yang akan diberikan, antara lain yakni teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian ataupun seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.
Kriteria Karyawan Swasta yang Terima THR
SE yang telah diterbitkan sebelumnha ditujukan kepada seluruh gubernur serta mengatur skema dan juga besaran THR untuk para karyawan swasta. Meskipun karywan swasta bisa menerima THR secara langsung tanpa dicicil. Akan tetapi, tidak semua karyawan dapat mengantongi THR lantaran ada sejumlah syarat yang telah ditetapkan dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut.
Baca Juga: Dear Pengusaha! Sanksi Tidak Bayar THR Bisa Denda hingga Pembekuan Kegiatan Usaha
Berikut adalah kriteria atau daftar karyawan yang berhak menerima THR Lebaran 2023:
• Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus ataupun lebih
• Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan sengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Berapa THR Karyawan Swasta 2023?
Bagi pekerja ataupun buruh yang sudah mempunyao masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus ataupun lebih, wajib diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, wajib diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan berikut.
Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin