Suara.com - Kuasa hukum Natalia Rusli, Farlin Marta membantah kliennya telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Verawati Sanjaya dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Farlin mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat April 2020. Saat itu, Natalia, diminta Verawati untuk menjadi konsultan hukumnya dalam perkara Indosurya. Natalia saat itu tidak sendiri. Farlin mengatakan ada 3 orang lainnya yang ikut menjadi konsultan hukum Verawati.
Saat menerima surat kuasa, Natalia tidak langsung menerima uang dari Verawati, namun langsung bekerja dengan membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Ferlin mengklaim, jika penerima kuasa untuk menangani perkara pidana dan tidak perlu menggunakan berita acara sumpah. Berita acara sumpah hanya untuk kuasa hukum yang menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri.
"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli. Ia ingin menempuh perkara ini dengan restorative justice, dengan ada pengembalian uang dan aset," kata Ferlin saat dikonfirmasi pada Rabu (5/4/2023).
Natalia Rusli, saat itu juga diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di restorative justice. Saat itu, Verawati langsung yang menyerahkan nama-nama mereka yang terjerat dalam investasi bodong Indosurya.
Farlin mengaku, dalam mediasi untuk restorative justice, bisa berhasil bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak. Pada perkara ini, RJ tidak terlaksana karena ridak menukan titik tenu dari kedua belah pihak.
Ditahap itu pula, kata Farlin, Verawati menganggap jika Natalia Rusli hanya memberikan harapan palsu. Farlin juga mengatakan, Natalia tidak pernah menjanjikan bisa mengembalikan aset atau uang dari Indosurya.
"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan," ungkapnya.
Sebelumya, Pengacara Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengklaim kliennya telah mengembalikan uang kepada Verawati Sanjaya korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebesar Rp 55 juta.
Ia juga membantah kliennya melakukan penipuan dan penggelapan.
Menurut Deolipa, yang baru saja ditunjuk sebagai pengacara Natalia, uang Rp 55 juta itu merupakan upah jasa pendampingan hukum yang diterima kliennya selaku advokat dari salah satu korban KSP Indosurya.
Adapun uang tersebut dikembalikan lantaran upaya hukum yang ditempuh Vera selaku klien Natalia terhadap KSP Indosurya tidak membuahkan hasil.
"Versi Natalia ini adalah uang jasa pegacara yang dia terima sebesar Rp 15 juta dan ditotal Rp 55 juta dan sudah dikembalikan," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Deolipa juga membantah kabar yang menyebut Natalia bukan seorang advokat. Ia mengklaim Natalia telah mengikuti sekolah calon advokat atau PKPA di lembaga Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan tersetifikasi pada 13 Februari 2020.
Berita Terkait
-
Jadi Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Klaim Kliennya Telah Kembalikan Uang Rp 55 Juta ke Korban KSP Indosurya
-
Berkas Perkara Tersangka Kasus Investasi Bodong Indosurya Natalia Rusli Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Bareskrim Polri Buru Aset Tersangka Kasus TPPU KSP Indosurya Henry Surya Senilai Rp3 Triliun
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani