Suara.com - Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap 55 orang warga negara asing (WNA) yang berasal dari China. Mereka diduga terlibat dalam jaringan sindikat penipuan online lewat jaringan internasional yang berada di area DKI Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menyebut, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (4/4/2023).
Puluhan WNA tersebut ditangkap kepolisian di tiga lokasi yang berbeda di ibu kota Indonesia. Lokasi itu mulai dari kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian ada yang diringkus di area Pasar Minggu dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta 55 WNA sindikat penipuan online yang nyamar menjadi polisi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tidak hanya WNA, enam WNI juga ditangkap
Tidak hanya 55 orang WNA yang ditangkap oleh Bareskrim, ada juga 6 orang warga negara Indonesia (WNI) yang juga diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini.
Penangkapan tersebut berawal pada saat Bareskrim mendapatkan informasi terkait dengan aktivitas mencurigakan dari orang-orang tersebut.
Ngaku sebagai aparat kepolisian
Djuhandani menjelaskan bahwa para pelaku tersebut beraksi dengan berbagai modus yang dibuatnya. Salah satu modus yang dipakai tersangka adalah mengaku sebagai bagian dari aparat kepolisian.
Baca Juga: Duh! Emak-emak Beli Kue Lebaran Pakai Uang Palsu, Pedagang Pasar Kencong Jember Ribut
Pengakuan sebagai polisi itu dikatakan pelaku saat beraksi memangsa korban lewat call center. Pelaku kemudian mulai menawarkan beberapa barang elektronik kepada korban hingga akhirnya tercipta transaksi jual beli.
Namun selesai transaksi dan korban melakukan pembayaran, pelaku tidak mengirimkan barang-barang yang dibeli korban.
Keuntungan capai miliaran rupiah
Polisi mengungkap bahwa korban para pelaku sendiri juga merupakan WNA. Uang hasil penipuan itu kemudian mulai disembunyikan pelaku dengan mengirimkannya ke rekening yang terdeteksi ada di luar negeri.
Dalam aksi penipuan ini, para pelaku berhasil mengeruk keuntungan mencapai miliaran rupiah.
Rincian barang bukti yang disita
Berita Terkait
-
Duh! Emak-emak Beli Kue Lebaran Pakai Uang Palsu, Pedagang Pasar Kencong Jember Ribut
-
Klaim Seluruh Senpinya Legal, Dito Mahendra Serahkan Surat Rahasia Kodam Diponegoro ke Polri
-
Dito Mahendra Tak Hadiri Panggilan Bareskrim, Nikita Mirzani: Dijemput Paksa Dong
-
Iqlima Kim Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Langsung Auto Alim: Mulai Hitung Teman
-
3 Dinas Badung Disegel Bareskrim Polri, Bupati Giri Prasta Beri Tanggapan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 Persen
-
5 HP Dimensity 7400: Pilihan Kencang di Harga Mulai 3 Jutaan
-
BRImo Kian Moncer, 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Diduga Jadi Pengepul Uang untuk Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna
-
SMPN 1 Blora dan Dinas Pendidikan Telusuri Dugaan Perundungan Siswa Kelas IX
-
Kiprah Bebizie Sri Mulyati: Dari Panggung Dangdut, Jadi Anggota DPRD Kini Diperiksa KPK
-
SPPG di Karo Disuspend Buntut Ratusan Siswa Keracunan MBG, Kepala SPPG Diperiksa
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Soal RUU Perampasan Aset: Menkum Sebut Draf Sudah Siap, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR