Suara.com - Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap 55 orang warga negara asing (WNA) yang berasal dari China. Mereka diduga terlibat dalam jaringan sindikat penipuan online lewat jaringan internasional yang berada di area DKI Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menyebut, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (4/4/2023).
Puluhan WNA tersebut ditangkap kepolisian di tiga lokasi yang berbeda di ibu kota Indonesia. Lokasi itu mulai dari kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian ada yang diringkus di area Pasar Minggu dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta 55 WNA sindikat penipuan online yang nyamar menjadi polisi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tidak hanya WNA, enam WNI juga ditangkap
Tidak hanya 55 orang WNA yang ditangkap oleh Bareskrim, ada juga 6 orang warga negara Indonesia (WNI) yang juga diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini.
Penangkapan tersebut berawal pada saat Bareskrim mendapatkan informasi terkait dengan aktivitas mencurigakan dari orang-orang tersebut.
Ngaku sebagai aparat kepolisian
Djuhandani menjelaskan bahwa para pelaku tersebut beraksi dengan berbagai modus yang dibuatnya. Salah satu modus yang dipakai tersangka adalah mengaku sebagai bagian dari aparat kepolisian.
Baca Juga: Duh! Emak-emak Beli Kue Lebaran Pakai Uang Palsu, Pedagang Pasar Kencong Jember Ribut
Pengakuan sebagai polisi itu dikatakan pelaku saat beraksi memangsa korban lewat call center. Pelaku kemudian mulai menawarkan beberapa barang elektronik kepada korban hingga akhirnya tercipta transaksi jual beli.
Namun selesai transaksi dan korban melakukan pembayaran, pelaku tidak mengirimkan barang-barang yang dibeli korban.
Keuntungan capai miliaran rupiah
Polisi mengungkap bahwa korban para pelaku sendiri juga merupakan WNA. Uang hasil penipuan itu kemudian mulai disembunyikan pelaku dengan mengirimkannya ke rekening yang terdeteksi ada di luar negeri.
Dalam aksi penipuan ini, para pelaku berhasil mengeruk keuntungan mencapai miliaran rupiah.
Rincian barang bukti yang disita
Berita Terkait
-
Duh! Emak-emak Beli Kue Lebaran Pakai Uang Palsu, Pedagang Pasar Kencong Jember Ribut
-
Klaim Seluruh Senpinya Legal, Dito Mahendra Serahkan Surat Rahasia Kodam Diponegoro ke Polri
-
Dito Mahendra Tak Hadiri Panggilan Bareskrim, Nikita Mirzani: Dijemput Paksa Dong
-
Iqlima Kim Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Langsung Auto Alim: Mulai Hitung Teman
-
3 Dinas Badung Disegel Bareskrim Polri, Bupati Giri Prasta Beri Tanggapan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!