Suara.com - Dito Mahendra mengklaim 15 senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya legal. Ia membantah hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang menyebut sembilan senjata api di antaranya ilegal alias tak memiliki surat izin.
Kuasa hukum Dito, Abu Said Pelu menyebut dirinya telah menyerahkan enam surat rahasia dari Kodam Diponegoro terkait senjata api tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.
"Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Abu merincikan dari 15 senjata yang ditemukan penyidik KPK, 12 di antaranya merupakan senjata organik dan memiliki surat. Sedangkan tiga di antaranya tidak bersurat karena bukan senjata api melainkan airsoft gun.
"Semuanya legal jadi ada 15. Tig itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," klaimnya.
Dalam kesempatan itu, lanjut Abu, pihaknya juga telah meminta penyidik Ditipidum Bareskrim Polri menunda pemeriksaan terhadap Dito. Sebab hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sedang ada acara keluarga di luar kota.
"Penyidik tidak berkeberatan untuk itu nanti kita tentukan bersama-sama waktu yang pas," katanya.
2 Kali Mangkir
Sebagaimana diketahui, Dito total sudah dua kali mengkir dari panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidik awlanya melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (3/4/2023) lalu. Saat itu Dito juga berhalangan hadir dengan alasan sedang di luar kota.
Baca Juga: Nindy Ayunda Datangi LPSK, Nikita Mirzani Tuding untuk Alihkan Isu Kasus Dito Mahendra
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sempat menyampaikan harapan agar Dito hadir memenuhi panggilan penyidik. Meski tak ada konsekuensi hukum jika ia kembali mangkir untuk kedua kalinya.
"Sebetulmya orang kalau tidak memunyai kesalahan, kemudian diundang untuk klarifikasi dengan adanya laporan dan sebagainya sebetulnya di situ kesempatan yang bersangkutan untuk meluruskan," ungkapnya.
Dinyatakan Ilegal
Sebelumnya diberitakan, sembilan dari 15 senjata api atau senpi yang ditemukan penyidik KPK di rumah Dito tidak berizin alias ilegal.
Kesembilan senpi tanpa surat izin tersebut meliputi; 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 ucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Atas temuan tersebut penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan berdasar hasil gelar perkara pada Jumat (31/3/2023) lalu. Dalam perkara ini Dito diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
-
Diminta Patuhi Pemeriksaan Kasus Senpi Ilegal Hari Ini, Bareskrim Ultimatum Dito Mahendra Jika Memang Tak Punya Salah
-
Tak Kunjung Datang Penuhi Panggilan, Bareskrim Ultimatum Dito Mahendra
-
Bareskrim Kembali Panggil Dito Mahendra Terkait Kepemilikan 9 Senpi Ilegal, Mangkir Atau Hadir?
-
Polri Bongkar Kasus Sabu Cair Sebanyak 8,3 Liter, Dikelola Narapidana di Lapas Kelas I Tangerang
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter