Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maraton dua hari berturut-turut mengklarifikasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) empat pejabat negara atau wajib pada Rabu hingga Kamis (5-6/4/2023).
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati merinci keempatnya terdiri dari tiga orang pejabat pajak Kementerian Keuangan, dan Sekretaris Daerah Riau, SF Hariyanto.
"Sebagaimana proses klarifikasi yang kami lakukan pada umumnya, kami memastikan kesesuaian dan kebenaran atas isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang disampaikan," kata Ipi lewat keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2023).
Tiga pejabat pajak diklarifikasi pada Rabu (5/3) lalu. Dua di antaranya bernama Dendy Hariyanto dan Wita Widiarti.
"Kami mengkonfirmasi terkait kepemilikan saham tiga pegawai Ditjen Pajak pada dua perusahaan konsultan pajak," kata Ipi.
Ketiganya harus berurusan dengan KPK, karena kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak. Hal itu dikhawatirkan berpotensi terjadi konflik kepentingan dengan wajib pajak.
Sementara untuk Sekretaris Daerah Riau dipanggil, buntut gaya hidup mewah keluarganya yang viral di media sosial.
"Tim mengkonfirmasi sejumlah informasi dan data yang telah diperoleh dari hasil penelusuran. Termasuk terkait pemberitaan viral berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Ipi.
KPK memastikan tidak hanya berhenti pada proses klarifikasi, namun akan menelusuri lebih jauh dengan data dan informasi yang sudah dimiliki.
Baca Juga: Prahara Di Tubuh KPK: Gelombang Laporan Ke Dewas Untuk Firli Bahuri, Pegawai Sampai Mogok Kerja
"KPK terbuka untuk terus mendalami dan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait transaksi keuangan, asal-usul harta dan sumber perolehan harta yang dilaporkan berdasarkan keterangan yang disampaikan dan bukti-bukti yang dimiliki," ujar Ipi.
Berita Terkait
-
Diciduk KPK, Bupati Adil dan Pejabat Meranti Lainnya Dibawa ke Jakarta Hari Ini
-
Prahara Di Tubuh KPK: Gelombang Laporan Ke Dewas Untuk Firli Bahuri, Pegawai Sampai Mogok Kerja
-
Kata Rafael Alun Trisambodo Mengenai Sosok R: Saya tidak Ada Hubungan dengan Artis
-
Kontroversi Bupati Meranti: Dulu Ancam Ingin Pindah Ke Malaysia, Kini Terjaring OTT KPK
-
Blak-blakan Sosok Artis R Dibongkar Rafael Alun Trisambodo: Saya Malah Berpikir R Itu ...
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura