Suara.com - Selepas Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Kamis (6/4/2023) malam, Gubernur Riau Syamsuar berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta petunjuk terkait dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Meranti.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (3) dan (4), ketika bupati dan wakil bupati berhalangan dilaporkan ke Mendagri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus seperti dikutip Antara pada Sabtu (8/4/2023).
Ia mengemukakan, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah melaporkan kondisi penangkapan terhadap bupati tersebut.
Lantaran itu, Gubernur Riau perlu mengirim surat meminta petunjuk pejabat yang bakal menjadi Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati.
"Surat Gubernur Provinsi Riau itu sebagai dasar Mendagri menunjukkan wakil bupati sebagai Plt. Bupati Kepulauan Meranti, dan Mendagri yang akan mengeluarkan SK Plt. Bupati Kepulauan Meranti itu," katanya.
Sebelum SK keluar ketika kepala daerah berhalangan, menurutnya, secara otomatis wakil kepala daerah yang menjabat sebagai plt kepala daerah.
Kekinian, KPK menduga Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar laporan keuangan daerahnya memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Muhammad Adil diduga memotong anggaran organisasi perangkat daerah dan menerima fee dari travel perjalanan umrah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Modus Korupsi Bupati Meranti: Suap Auditor BK sampai Terima Fee Jasa Travel Umrah
Dalam OTT KPK yang berlangsung pada Kamis (6/4/2023), penyidik KPK mengamankan 25 orang yang terdiri atas Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!