Suara.com - Bupati Meranti Muhammad Adil resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 26,1 miliar. Atas kondisi tersebut, tugas Adil akan dialihkan kepada Wakil Bupati Meranti Asmar.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengungkapkan kalau hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," kata Benni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Keputusan itu juga diatur pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam ayat itu dijelaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
"Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt. kepala daerah," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kemendagri menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Meranti yang menambah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Sebabnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dan menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Berkaitan dengan kasus tersebut, Benni mengatakan, Kemendagri akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK.
Korupsi dalam Tiga Kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Adil melakukan tindakan pidana korupsi dalam tiga babak. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Baca Juga: Sekda Riau SF Hariyanto Diperiksa KPK, Pakaian Istri Langsung Berubah Jadi Syar'i
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut selama menjadi Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dia diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang.
"Yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Adil)," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam kemarin.
Besar setorannya, kata Alex berkisar antara 5 persen sampai dengan 10 persen setiap SKPD. Uang itu selanjutnya disetorkan kepada Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), sekaligus orang kepercayaan Adil.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA (Adil) diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024," jelas Alex.
Dugaan korupsi Adil berikutnya, terjadi pada Desember 2022, berupa suap senilai Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM), perusahan yang bergerak dalam bidang travel umroh. Uang itu diterima Adil lewat Fitria Nengsih.
Dana itu untuk memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berita Terkait
-
Daftar Panjang Pimpinan KPK yang Terjerat Hukum Selain Firli Bahuri
-
Rekam Jejak Asmar, Wabup Meranti yang Gantikan Muhammad Adil Buntut OTT KPK
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Kepulauan Meranti Miliki Harta Kekayaan Rp 4,7 Miliar
-
Cek Fakta: KPK Temukan Bukti Kuat Raffi Ahmad Terlibat Bisnis Kotor Rafael Alun, Seluruh Aset Rans Disita
-
Detail 3 Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Meranti, Ada Dana Umrah!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat