Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut KPK bukan bukan subordinasi Polri, sehingga menurutnya berhak menentukan pegawai yang bekerja di lembaga antikorupsi.
Pernyataan itu disampaikannya merespons surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tetap memperpanjang masa kerja Brigjen Endar Priantoro sebagai sebagai Direktur Penyelidikan dan menolak pengembaliannya. Hal itu ditekannya, merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bersifat independen, bebas dari pengaruh unsur eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian. Jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," tegasnya di Gedung KPK, Jakarta pada Sabtu (8/4/2023).
Alex juga sekaligus membantah pemecatan Endar dilakukan sepihak oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengaku ikut dalam pengambilan keputusan itu.
"Dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan. Jadi kalau selama ini di media beredar seolah-olah itu menjadi keputusan dari Pak Ketua (Firli) saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," ujarnya.
Dia menyebut, pemberhentian Endar karena penugasannya telah selesai di KPK, sehingga KPK mengembalikannya ke Polri lewat surat 11 November 2022.
"Dan pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan," kata dia.
Endar tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E.
Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Cabut Akses Masuk Milik Brigjen Endar Priantoro, KPK: yang Punya Hanya Pegawai Aktif!
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu