Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku sudah berkomunikasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pengaduan Brigjen Endar Priantoro soal pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan.
Alex berharap dirinya beserta lima pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri segera dipanggil Dewas KPK untuk diklarifikasi.
"Kami juga sudah komunikasi dengan Dewas KPK agar segera dilakukan klarifikasi terhadap lima pimpinan dan juga ke Sekjen KPK, supaya tidak berlarut-larut nanti, isu yang berkembang di luar," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Dia menyerahkan segala sesuatunya kepada Dewas KPK untuk mengambil keputusan soal aduan Endar.
"Kami juga berharap persoalan itu segera berakhir, nanti Dewas KPK yang akan melihat, apakah putusan lima pimpinan untuk memberhentikan Pak Endar ini sesuai ketentuan atau tidak.Biar nanti menjadi keputusan Dewas KPK," tegasnya.
Alex mengklaim, pemberhentian Endar murni karena masa kerjanya di KPK telah berkahir. Dia menyebut pemberhentian itu diputuskan secara bersama-sama dengan lima pimpinan, bukan hanya Ketua KPK Firli Bahuri seorang.
"Jadi kalau selama ini di media beredar seolah-olah itu menjadi keputusan dari Pak Ketua saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," sebutnya.
Didepak KPK
Endar sudah tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan.
Baca Juga: Cek Fakta: Rumah Arteria Dahlan Digeledah, KPK Temukan Uang Ratusan Miliar
Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Kapolri Tetap Perintahkan Brigjen Endar, Alexander: Kami Berhak Tentukan Pegawai yang Bekerja di KPK
-
Cabut Akses Masuk Milik Brigjen Endar Priantoro, KPK: yang Punya Hanya Pegawai Aktif!
-
Cek Fakta: Rumah Arteria Dahlan Digeledah, KPK Temukan Uang Ratusan Miliar
-
Prahara Endar Priantoro Didepak KPK: Diprotes Teman Seperjuangan, Bidding Jadi Solusi
-
CEK FAKTA: Raffi Ahmad Tak Berkutik Saat Diciduk KPK, Hotman Paris Bongkar Transaksi Liar Rafael Alun, Benarkah?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu