Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku sudah berkomunikasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pengaduan Brigjen Endar Priantoro soal pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan.
Alex berharap dirinya beserta lima pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri segera dipanggil Dewas KPK untuk diklarifikasi.
"Kami juga sudah komunikasi dengan Dewas KPK agar segera dilakukan klarifikasi terhadap lima pimpinan dan juga ke Sekjen KPK, supaya tidak berlarut-larut nanti, isu yang berkembang di luar," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Dia menyerahkan segala sesuatunya kepada Dewas KPK untuk mengambil keputusan soal aduan Endar.
"Kami juga berharap persoalan itu segera berakhir, nanti Dewas KPK yang akan melihat, apakah putusan lima pimpinan untuk memberhentikan Pak Endar ini sesuai ketentuan atau tidak.Biar nanti menjadi keputusan Dewas KPK," tegasnya.
Alex mengklaim, pemberhentian Endar murni karena masa kerjanya di KPK telah berkahir. Dia menyebut pemberhentian itu diputuskan secara bersama-sama dengan lima pimpinan, bukan hanya Ketua KPK Firli Bahuri seorang.
"Jadi kalau selama ini di media beredar seolah-olah itu menjadi keputusan dari Pak Ketua saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," sebutnya.
Didepak KPK
Endar sudah tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan.
Baca Juga: Cek Fakta: Rumah Arteria Dahlan Digeledah, KPK Temukan Uang Ratusan Miliar
Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Kapolri Tetap Perintahkan Brigjen Endar, Alexander: Kami Berhak Tentukan Pegawai yang Bekerja di KPK
-
Cabut Akses Masuk Milik Brigjen Endar Priantoro, KPK: yang Punya Hanya Pegawai Aktif!
-
Cek Fakta: Rumah Arteria Dahlan Digeledah, KPK Temukan Uang Ratusan Miliar
-
Prahara Endar Priantoro Didepak KPK: Diprotes Teman Seperjuangan, Bidding Jadi Solusi
-
CEK FAKTA: Raffi Ahmad Tak Berkutik Saat Diciduk KPK, Hotman Paris Bongkar Transaksi Liar Rafael Alun, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat