Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal adanya pengurus RT yang meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menyebut tindakan pengurus RT tidak diperbolehkan.
Pernyataan Heru ini berbeda dengan yang disampaikan oleh anak buahnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho yang membolehkan penarikan iuran untuk THR tapi tak boleh memberi patokan besaran dana.
"Ya enggak boleh dong (pengurus RT tarik iuran THR)," ujar Heru kepada wartawan, Minggu (10/4/2023).
Ia menyebut surat permintaan yang disampaikan pengurus RT di Kelurahan Kapuk itu ilegal. Karena itu, ia memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti hal ini.
"Enggak dong, itu kan surat RW. Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat untuk menegur dan menelusuri," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Hari Nugroho memperbolehkan pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat menarik iuran ke warga untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Hari mengatakan, permintaan dana yang dilakukan pengurus RT kepada warga untuk kepentingan kemaslahatan sudah biasa terjadi. Di berbagai lingkungan permukiman memang kerap ada permintaan sumbangan untuk petugas kebersihan atau keamanan dan sejenisnya.
"Tempat saya juga demikian. Biasanya pengurus RT itu membagikan edaran THR untuk siapa, satu satpam, petugas kebersihan," ujar Hari saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).
Kendati demikian, permintaan dana sumbangan ini hanya bersifat seikhlasnya. Hari menyebut seharusnya tidak ada patokan harga yang diminta untuk setiap warga.
Baca Juga: Heru Budi Mau Perbaiki RPTRA Kalijodo, Legislator PDIP: Dulu Anies Tak Ada Kemauan
"Edaran itu jangan paksaan. Edaran dalam arti kata imbauan apabila bapak ibu ada rezeki lebih. Wajar kok, saya di komplek juga demikian. Cuma sifatnya jangan wajib, dipatok," ucapnya.
Hari menyebut tiap orang memiliki kondisi perekonomian yang berbeda-beda. Apabila ada warga tak bisa memberi banyak, tidak usah dipermasalahkan.
"Kalau ada yang pejabat lebih bisa saja dia ngasih Rp1 juta, di atas Rp300 ribu. Tapi bagi yang tidak mampu bisa dibawah Rp100 ribu, kan terjadi istilahnya tuh subsidi yang lebih kaya boleh lebih dari Rp300 ribu, yang lebih miskin boleh kurang dari Rp100 ribu. Toh akhirnya ketemunya sama," pungkasnya.
Viral
Diketahui, beredar di media sosial selebaran yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah dari pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini menuai polemik karena pengurus RT dianggap melakukan pungutan liar (pungli).
Dalam surat tersebut THR rencananya akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, serta untuk ZIS (zakat, infaq, dan sedekah) kelurahan.
Berita Terkait
-
THR Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Lapor di Sini
-
Heru Budi Mau Perbaiki RPTRA Kalijodo, Legislator PDIP: Dulu Anies Tak Ada Kemauan
-
Minta Heru Budi Tetap Gelar Salat Id di JIS Seperti Anies, PKS: Biar Pejabat dan Warga Bisa Salaman Tanpa Sekat
-
'Harusnya Tanya Dulu ke Warga' Pro Kontra Heru Budi Tak Gelar Salat Idul Fitri di JIS
-
RPTRA Kalijodo Peninggalan Ahok Bakal Diperbaiki, Heru Budi Minta Ada Kegiatan Rutin Seperti Lomba BMX
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar