Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terus bergulir. Setelah ia terjaring operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.
Tak tanggung-tanggung, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka atas tiga dugaan kasus korupsi, yakni korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksaan keuangan.
Tak hanya Muhammad Adil, dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam pernyataan persnya pada Jumat (7/4/2023).
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Ketiga kasus yang menyeret Muhammad Adil lalu diperinci oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, kasus pertama yang melibatkan Bupati Meranti itu terkait dengan korupsi pemotongan anggaran.
Kedua terkait dengan penerimaan gratifikasi dan biro perjalanan ibadah ke Tanah Suci dan terakhir terkait suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Meranti pada 2022.
Muhammad Adil dijerat pasal berlapis
Atas ketiga kasus tersebut, Muhammad Adil dijerat oleh pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pemberi suap. Adil juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Cegah Ke Luar Negeri, KPK Ultimatum Dito Mahendra Jangan Mangkir Lagi
Muhammad Adil terancam hukuman penjara seumur hidup
Berdasarkan sejumlah pasal yang disangkakan KPK di atas, ancaman hukuman yang dikenakan pada Adil bervariasi. Namun yang paling lama, Bupati Beranti itu terancam pidana penjara seumur hidup.
Adapun rincian ancaman hukumannya adalah sebagai berikut:
Sebagai penerima suap
Sebagai penerima suap, Muhammad Adil dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman yang dikenakan pada Muhammad Adil adalah penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan juga ancaman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Usai Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Deolipa dkk Minta LPSK Lindungi Ketua IPW, Ada Teror?
-
Anas Urbaningrum Siapkan Kejutan untuk SBY, Bongkar Kasus Hambalang dan Bank Century?
-
Bukan Demokrat dan AHY, Usai Bebas Anas Urbaningrum Justru Disebut Punya Agenda Khusus untuk SBY, Apa Itu?
-
Cegah Ke Luar Negeri, KPK Ultimatum Dito Mahendra Jangan Mangkir Lagi
-
Dianggap Tahu Kasus Rafael Alun, 2 Orang Ibu Rumah Tangga Ikut Diperiksa KPK Hari Ini
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat