Tak hanya itu, melalui pasal tersebut, Muhammad Adil juga dikenakan pidana denda paling tingga Rp1 miliar.
Selain itu, sebagai penerima suao, Adil juga dijerat Pasal 11UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut, ia diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp250 juta.
Sebagai pemberi suap
Sementara sebagai penerima suap, Muhammad Adil dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling banyak Rp250 juta.
Sebagai pemberi suap, Adil juga dijerat Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling mala 3 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp150 juta.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Cegah Ke Luar Negeri, KPK Ultimatum Dito Mahendra Jangan Mangkir Lagi
Berita Terkait
-
Usai Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Deolipa dkk Minta LPSK Lindungi Ketua IPW, Ada Teror?
-
Anas Urbaningrum Siapkan Kejutan untuk SBY, Bongkar Kasus Hambalang dan Bank Century?
-
Bukan Demokrat dan AHY, Usai Bebas Anas Urbaningrum Justru Disebut Punya Agenda Khusus untuk SBY, Apa Itu?
-
Cegah Ke Luar Negeri, KPK Ultimatum Dito Mahendra Jangan Mangkir Lagi
-
Dianggap Tahu Kasus Rafael Alun, 2 Orang Ibu Rumah Tangga Ikut Diperiksa KPK Hari Ini
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis