Suara.com - Besaran biaya pengobatan David Ozora selama kurang lebih 50 hari dirawat mencapai Rp1,2 miliar. Namun dari keseluruhan biaya tersebut, pihak Mario Dandy, tersangka penganiayaan, sama sekali tidak membantu sama sekali.
Begitu pula dengan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat pajak. Sosok eks pejabat itu sama sekali tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk membantu David.
Tak hanya pihak Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas (19), maupun AG (15) pun tidak membantu biaya pengobatan sama sekali. Hal ini selaras dengan pernyataan Hakim Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) saat membacakan putusan AG.
Namun kabar baiknya, David mendapat dukungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi. Hal ini bertujuan agar pelaku dan keluarga bertanggung jawab dalam biaya tersebut.
Lantas berapakah harta kekayaan Rafael Alun?
Melihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun terakhir melaporkan hartanya pada tanggal lapor 17 Februari 2022 periodik 2021.
Berikut rincian harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo:
Tanah dan bangunan
Rafael Alun Trisambodo memiliki tanah dan bangunan dengan nilai total Rp51.937.781.000 (Rp 51 miliar).
Baca Juga: Telusur Babak Perjalanan AG: Peran Jahat di Kasus David hingga Ikut Divonis
Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kota Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Luas tanah Rafael Alun Trisambodo berkisar mulai dari 69 m2 hingga 1369 m2/150 m2.
Alat transportasi dan mesin
Rafael Alun juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin dengan total Rp425.000.000 atau Rp 425 juta. Rinciannya yakni sebagai berikut:
- Mobil merek Toyota Camry Tahun 2008 dari hasil sendiri senilai Rp125.000.000 atau Rp125 juta.
- Mobil merek Toyota Kijang Tahun 2008 dari hasil sendiri senilai Rp300.000.000 atau Rp300 juta.
Harta bergerak lainnya
Adapun harta bergerak lainnya yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo senilai Rp420.000.000 atau Rp 420 juta.
Surat berharga
Berita Terkait
-
Telusur Babak Perjalanan AG: Peran Jahat di Kasus David hingga Ikut Divonis
-
7 Fakta Biaya Pengobatan David Tembus Rp1,2 Miliar, Mario Dandy Tak Bantu Sepeser Pun
-
Akhirnya Terungkap Juga AGH Cuma Ngarang Bebas soal Ngaku Diperkosa David Ozora
-
Kabar Terkini Ponari Masih Buka Pengobatan Batu Petir, Berapa Biayanya?
-
CEK FAKTA: Ibu Ida Dayak Dibela Andika Perkasa, Tampar Pesulap Merah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu