Suara.com - Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada hari ini Selasa (11/4/2023). Anas akan menjalani program cuti menjelang kebebasannya setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.
Status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan setelah bebas. Simak perjalanan kasus Anas Urbaningrum yang hari ini bebas dari Lapas Sukamiskin berikut ini.
Profil Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum lahir di Blitar, Jawa Timur pada 15 Juli 1969 sehingga kini berusia 53 tahun. Dia berkuliah dengan mengambil jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga, Surabaya.
Anas lalu melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000. Karier politiknya bermula dari organisasi gerakan mahasiswa dengan bergabung bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dia menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Anas lalu melanjutkan studi doktor ilmu politik di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ia juga sempat menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan dalam reformasi 1998.
Anas kemudian dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004. Dia dilantik Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dengan Ketua KPU Nazaruddin.
Namun, Anas memilih mundur kemudian bergabung dengan Partai Demokrat yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat SBY terpilih sebagai Presiden dalam Pilpres 2004, Anas dipercaya sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah. Ia menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII pada Pemilu 2009 yang dipercaya jadi Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.
Perjalanan Kasus Korupsi Anas Urbaningrum
Baca Juga: Membaca Manuver Anas Urbaningrum Usai Bebas, Bakal Buka-bukaan Hingga Lawan Cikeas?
Karier politik Anas yang moncer tercoreng karena terseret kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun 2010-2012. Keterlibatan Anas dalam kasus itu berawal dari pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, pada tahun 2011.
Anas kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013. Dalam perjalanannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Anas.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lalu menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat. Namun Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Terkait putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA malah memperberat hukuman Anas jadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik. Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Majelis hakim PK MA lalu menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi sebelumnya.
Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan pada Anas berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara. Anas juga dikenakakan pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Berita Terkait
-
Membaca Manuver Anas Urbaningrum Usai Bebas, Bakal Buka-bukaan Hingga Lawan Cikeas?
-
KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Sekda Jatim dan Pejabat Kemenhub
-
Bebas dari LP Sukamiskin, Anas Urbaningrum Disambut Nyinyiran Netizen: Ini Monas, Masih Ingat Bung?
-
Jelang Hirup Udara Bebas, Ada Pesan Tersirat dari Anas Urbaningrum, Singgung Soal Kuasa Dalang
-
Ribuan Loyalis Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum, Kepala Lapas Sukamiskin: Jangan Sampai Ganggu Ketertiban
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya