Suara.com - Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada hari ini Selasa (11/4/2023). Anas akan menjalani program cuti menjelang kebebasannya setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.
Status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan setelah bebas. Simak perjalanan kasus Anas Urbaningrum yang hari ini bebas dari Lapas Sukamiskin berikut ini.
Profil Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum lahir di Blitar, Jawa Timur pada 15 Juli 1969 sehingga kini berusia 53 tahun. Dia berkuliah dengan mengambil jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga, Surabaya.
Anas lalu melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000. Karier politiknya bermula dari organisasi gerakan mahasiswa dengan bergabung bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dia menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Anas lalu melanjutkan studi doktor ilmu politik di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ia juga sempat menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan dalam reformasi 1998.
Anas kemudian dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004. Dia dilantik Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dengan Ketua KPU Nazaruddin.
Namun, Anas memilih mundur kemudian bergabung dengan Partai Demokrat yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat SBY terpilih sebagai Presiden dalam Pilpres 2004, Anas dipercaya sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah. Ia menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII pada Pemilu 2009 yang dipercaya jadi Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.
Perjalanan Kasus Korupsi Anas Urbaningrum
Baca Juga: Membaca Manuver Anas Urbaningrum Usai Bebas, Bakal Buka-bukaan Hingga Lawan Cikeas?
Karier politik Anas yang moncer tercoreng karena terseret kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun 2010-2012. Keterlibatan Anas dalam kasus itu berawal dari pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, pada tahun 2011.
Anas kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013. Dalam perjalanannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Anas.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lalu menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat. Namun Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Terkait putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA malah memperberat hukuman Anas jadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik. Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Majelis hakim PK MA lalu menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi sebelumnya.
Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan pada Anas berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara. Anas juga dikenakakan pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Berita Terkait
-
Membaca Manuver Anas Urbaningrum Usai Bebas, Bakal Buka-bukaan Hingga Lawan Cikeas?
-
KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Sekda Jatim dan Pejabat Kemenhub
-
Bebas dari LP Sukamiskin, Anas Urbaningrum Disambut Nyinyiran Netizen: Ini Monas, Masih Ingat Bung?
-
Jelang Hirup Udara Bebas, Ada Pesan Tersirat dari Anas Urbaningrum, Singgung Soal Kuasa Dalang
-
Ribuan Loyalis Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum, Kepala Lapas Sukamiskin: Jangan Sampai Ganggu Ketertiban
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Okupansi Hotel Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Anjlok Drastis, Banyak Pembatalan
-
KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta
-
Nyawa Melayang Gara-gara Senggolan, Pembacok Karyawan Pabrik Roti di Cengkareng Akhirnya Ditangkap!
-
Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!
-
Satu Siswa Dapat 4 Pasang, Intip Penampakan Sepatu Sekolah Rakyat yang Dibanderol hingga Rp640 Ribu
-
Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!
-
SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air
-
Peneliti Soroti Keberadaan DPN dan Potensi Dominasi Kemenhan, Ini Bahayanya
-
Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak