Suara.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepati janjinya untuk menyelesaikan kasus maut yang menewaskan ratusan orang usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
"Ya dulu kan saya pernah dengar pak presiden itu bilang kasus Kanjuruhan ini harus diselesaikan sebelum satu tahun, 'kalau satu tahun itu enggak selesai saya akan turun sendiri'," kata salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Hasan Muslim di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
“Makanya keluarga korban mintanya itu janji itu harus dilaksanakan sebagai pemerintah Nomor satu di Indonesia. Dia presiden paling merakyat, semoga ini semua janji janji itu sudah terlaksana,” tambah dia.
Perlu diketahui, Hasan menyampaikan dorongannya kepada Jokowi itu setelah bertemu dengan perwakilan Komnas HAM untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat pada tragedi yang menewaskan 135 jiwa itu.
Sementara Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian yang mendampingi pihak korban mengatakan kedatangannya juga untuk menyampaikan ihwal kekecewaan terhadap proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Hari ini kami melakukan agenda audiensi, pengaduan, dan diskusi dengan komnas ham, mengenai aduan kami soal pengaduan dugaan adanya pelanggaran ham berat dalam tragedi Kanjuruhan," kata Daniel.
Hal itu mereka lakukan karena menilai proses persidangan tidak menyentuh akar pokok permasalahan.
Terlebih, hakim Pengadilan Negeri Surabaya dinilai memberikan hukuman ringan kepada para terdakwa berupa pidana penjara 1,5 tahun kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan serta hukuman satu tahun penjata untuk Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Bahkan, hakim memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Jokowi Blusukan ke Pelabuhan Merak
"Di Kanjuruhan, jelas bahwa kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil itu menjadi bukti atau fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali," ucap Daniel.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Jokowi Kaget, Ida Dayak Ternyata Cucu Presiden Soekarno, Benarkah?
-
Cek Fakta: Kaesang Pangarep Pakai Kaos Palu Arit
-
Gelar Ratas Mudik Lebaran 2023, Jokowi Tak Mau Kisah Cikuasa 2022 Terulang
-
Jelang Arus Mudik, Jokowi Blusukan ke Pelabuhan Merak
-
Pemudik Motor Tidak Boleh Nyebrang ke Sumatra Lewat Pelabuhan Merak, Presiden Jokowi: Itu Bagus
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur