Suara.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepati janjinya untuk menyelesaikan kasus maut yang menewaskan ratusan orang usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
"Ya dulu kan saya pernah dengar pak presiden itu bilang kasus Kanjuruhan ini harus diselesaikan sebelum satu tahun, 'kalau satu tahun itu enggak selesai saya akan turun sendiri'," kata salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Hasan Muslim di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
“Makanya keluarga korban mintanya itu janji itu harus dilaksanakan sebagai pemerintah Nomor satu di Indonesia. Dia presiden paling merakyat, semoga ini semua janji janji itu sudah terlaksana,” tambah dia.
Perlu diketahui, Hasan menyampaikan dorongannya kepada Jokowi itu setelah bertemu dengan perwakilan Komnas HAM untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat pada tragedi yang menewaskan 135 jiwa itu.
Sementara Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian yang mendampingi pihak korban mengatakan kedatangannya juga untuk menyampaikan ihwal kekecewaan terhadap proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Hari ini kami melakukan agenda audiensi, pengaduan, dan diskusi dengan komnas ham, mengenai aduan kami soal pengaduan dugaan adanya pelanggaran ham berat dalam tragedi Kanjuruhan," kata Daniel.
Hal itu mereka lakukan karena menilai proses persidangan tidak menyentuh akar pokok permasalahan.
Terlebih, hakim Pengadilan Negeri Surabaya dinilai memberikan hukuman ringan kepada para terdakwa berupa pidana penjara 1,5 tahun kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan serta hukuman satu tahun penjata untuk Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Bahkan, hakim memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Jokowi Blusukan ke Pelabuhan Merak
"Di Kanjuruhan, jelas bahwa kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil itu menjadi bukti atau fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali," ucap Daniel.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Jokowi Kaget, Ida Dayak Ternyata Cucu Presiden Soekarno, Benarkah?
-
Cek Fakta: Kaesang Pangarep Pakai Kaos Palu Arit
-
Gelar Ratas Mudik Lebaran 2023, Jokowi Tak Mau Kisah Cikuasa 2022 Terulang
-
Jelang Arus Mudik, Jokowi Blusukan ke Pelabuhan Merak
-
Pemudik Motor Tidak Boleh Nyebrang ke Sumatra Lewat Pelabuhan Merak, Presiden Jokowi: Itu Bagus
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar