News / Nasional
Selasa, 11 April 2023 | 16:05 WIB
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

Pasal 81 Perpu 1/2016 menjelaskan bahwa sanksi yang dapat diterima oleh Mario Dandy jika terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap AG adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kontributor : Armand Ilham

Load More