Suara.com - Viral di Twitter sebuah rumah bagus tapi memperoleh bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk keluarga prasejahtera. Dalam sebuah foto yang diunggah akun @recehtapisayng itu, tampak rumah kokoh dua lantai bercat hijau. Namun, di dinding depan rumahnya tertulis “Keluarga Miskin Penerima Bantuan PKH.”
Foto itu pun mendapat gunjingan keras netizen. “Orang Indonesia itu biasanya paling doyan terima bantuan tp begitu tau konsekuensinya dinding rmhnya bkl dicap "miskin", su pasti dia bkl langsung nolak dibantu. Jadi klo ada yg rela rmhnya sampe dicap kek gitu, pasti dia emang bener2 perlu bantuan. Bisa jd bpknya dah gak ada,” ujar @bangb***ng12.
Akun lainnya, @sen***rdin justru berkomentar sebaliknya. Dia menganggap ukuran kaya dan miskin seseorang tidak bisa hanya dilihat dari bentuk rumahnya.
“stlh scroll komenan gw jd mikir, ternyata masih cukup byk org yg beranggapan standar org kaya itu diliat dr rumahnya. kan byk kemungkinan, mungkin dlu dibangunnya pas masa kejayaannya dan dpt bantuannya pas bangkrut bangkrutnya. jgn suudzon ah,” ujar akun tersebut.
Jika demikian, lalu bagaimana sebenarnya syarat penerima bantuan PKH? Penerima bantuan PKH perlu memenuhi dua syarat, yakni:
1. Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
2. Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Sementara itu komponen bantuan PKH terdiri dari hal-hal berikut ini.
1. Bantuan Kesehatan
Ibu hamil/nifas/menyusui
Artinya penerima berada dalam kondisi yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam kondisi menyusui. Ibu hami dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunya anak usia dini maksimal dua orang. Bantuan untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun.
Anak Usia Dini
Artinya anak berusia 0-6 tahun yang belum sekolah, umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir. Bantuan untuk anak usia dini Rp3 juta per tahun.
2. Bantuan Pendidikan
- Anak sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
Berita Terkait
-
Viral Ucapan Belasungkawa Komeng ke Abdel Achrian Ramai Disorot Publik, Bercanda?
-
Lebah Bersarang di Langit-langit Mobil Bikin Senam Jantung: Bawa Madu Unlimited
-
6 Fakta Pemuda Dilaporkan Usai Kritik Lampung, Berakhir Dapat Visa Perlindungan dari Australia
-
Viral Satpol PP Tertibkan Warung yang Buka Siang Hari Saat Puasa, Warganet Tak Habis Pikir
-
Seorang Pria Kepergok Rekam Perempuan Sedang Bilas di Kamar Mandi Atlantis Ancol
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar