Suara.com - Viral di Twitter sebuah rumah bagus tapi memperoleh bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk keluarga prasejahtera. Dalam sebuah foto yang diunggah akun @recehtapisayng itu, tampak rumah kokoh dua lantai bercat hijau. Namun, di dinding depan rumahnya tertulis “Keluarga Miskin Penerima Bantuan PKH.”
Foto itu pun mendapat gunjingan keras netizen. “Orang Indonesia itu biasanya paling doyan terima bantuan tp begitu tau konsekuensinya dinding rmhnya bkl dicap "miskin", su pasti dia bkl langsung nolak dibantu. Jadi klo ada yg rela rmhnya sampe dicap kek gitu, pasti dia emang bener2 perlu bantuan. Bisa jd bpknya dah gak ada,” ujar @bangb***ng12.
Akun lainnya, @sen***rdin justru berkomentar sebaliknya. Dia menganggap ukuran kaya dan miskin seseorang tidak bisa hanya dilihat dari bentuk rumahnya.
“stlh scroll komenan gw jd mikir, ternyata masih cukup byk org yg beranggapan standar org kaya itu diliat dr rumahnya. kan byk kemungkinan, mungkin dlu dibangunnya pas masa kejayaannya dan dpt bantuannya pas bangkrut bangkrutnya. jgn suudzon ah,” ujar akun tersebut.
Jika demikian, lalu bagaimana sebenarnya syarat penerima bantuan PKH? Penerima bantuan PKH perlu memenuhi dua syarat, yakni:
1. Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
2. Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Sementara itu komponen bantuan PKH terdiri dari hal-hal berikut ini.
1. Bantuan Kesehatan
Ibu hamil/nifas/menyusui
Artinya penerima berada dalam kondisi yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam kondisi menyusui. Ibu hami dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunya anak usia dini maksimal dua orang. Bantuan untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun.
Anak Usia Dini
Artinya anak berusia 0-6 tahun yang belum sekolah, umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir. Bantuan untuk anak usia dini Rp3 juta per tahun.
2. Bantuan Pendidikan
- Anak sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
Berita Terkait
-
Viral Ucapan Belasungkawa Komeng ke Abdel Achrian Ramai Disorot Publik, Bercanda?
-
Lebah Bersarang di Langit-langit Mobil Bikin Senam Jantung: Bawa Madu Unlimited
-
6 Fakta Pemuda Dilaporkan Usai Kritik Lampung, Berakhir Dapat Visa Perlindungan dari Australia
-
Viral Satpol PP Tertibkan Warung yang Buka Siang Hari Saat Puasa, Warganet Tak Habis Pikir
-
Seorang Pria Kepergok Rekam Perempuan Sedang Bilas di Kamar Mandi Atlantis Ancol
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco
-
Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah
-
Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara
-
43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG
-
Lamine Yamal Jadi Favorit, 10 Pemain Berebut Gelar Pemain Muda Terbaik Ballon dOr 2026
-
Seberapa Berbahaya Abu Vulkanik bagi Tubuh?
-
24 Jam Hilang di Selat Sunda, 8 Penumpang Kapal Termasuk Lima Jurnalis Belum Ditemukan
-
Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November
-
Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan
-
Berawal dari Toko Sembako, Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi