Suara.com - Viral di Twitter sebuah rumah bagus tapi memperoleh bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk keluarga prasejahtera. Dalam sebuah foto yang diunggah akun @recehtapisayng itu, tampak rumah kokoh dua lantai bercat hijau. Namun, di dinding depan rumahnya tertulis “Keluarga Miskin Penerima Bantuan PKH.”
Foto itu pun mendapat gunjingan keras netizen. “Orang Indonesia itu biasanya paling doyan terima bantuan tp begitu tau konsekuensinya dinding rmhnya bkl dicap "miskin", su pasti dia bkl langsung nolak dibantu. Jadi klo ada yg rela rmhnya sampe dicap kek gitu, pasti dia emang bener2 perlu bantuan. Bisa jd bpknya dah gak ada,” ujar @bangb***ng12.
Akun lainnya, @sen***rdin justru berkomentar sebaliknya. Dia menganggap ukuran kaya dan miskin seseorang tidak bisa hanya dilihat dari bentuk rumahnya.
“stlh scroll komenan gw jd mikir, ternyata masih cukup byk org yg beranggapan standar org kaya itu diliat dr rumahnya. kan byk kemungkinan, mungkin dlu dibangunnya pas masa kejayaannya dan dpt bantuannya pas bangkrut bangkrutnya. jgn suudzon ah,” ujar akun tersebut.
Jika demikian, lalu bagaimana sebenarnya syarat penerima bantuan PKH? Penerima bantuan PKH perlu memenuhi dua syarat, yakni:
1. Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
2. Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Sementara itu komponen bantuan PKH terdiri dari hal-hal berikut ini.
1. Bantuan Kesehatan
Ibu hamil/nifas/menyusui
Artinya penerima berada dalam kondisi yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam kondisi menyusui. Ibu hami dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunya anak usia dini maksimal dua orang. Bantuan untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun.
Anak Usia Dini
Artinya anak berusia 0-6 tahun yang belum sekolah, umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir. Bantuan untuk anak usia dini Rp3 juta per tahun.
2. Bantuan Pendidikan
- Anak sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
- Anak yang sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat
- Anak yang sedang menempuh pendidikan SMP/Mts sederajat
- Anak yang sedang menempuh pendidikan SMA/MA sederajat
Besaran bantuan yang diterima siswa SD/sederajat Rp 900 ribu per tahuan. Sedangkan untuk siswa SMP/sederajat Rp 1,5 juta per tahun dan untuk siswa SMA/sederajat sebesar Rp 2 juta per tahun.
3. Bantuan Kesejahteraan Sosial
- Orang tua atau lansia berusia 70 tahun ke atas dan tercatat dalam sebuah keluarga.
- Penyandang Disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari dan atau sepanjang hidupnya tergantung pada orang lain sehingga tidak mampu menghidupi diri sendiri.
Penerima BLT dalam kriteria kesejahteraan sosial ini hanya satu orang yang tercatat dalam satu keluarga. Besaran bantuan untuk disabilitar berat dan lansia masing-masing Rp 2,4 juta per tahun.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Viral Ucapan Belasungkawa Komeng ke Abdel Achrian Ramai Disorot Publik, Bercanda?
-
Lebah Bersarang di Langit-langit Mobil Bikin Senam Jantung: Bawa Madu Unlimited
-
6 Fakta Pemuda Dilaporkan Usai Kritik Lampung, Berakhir Dapat Visa Perlindungan dari Australia
-
Viral Satpol PP Tertibkan Warung yang Buka Siang Hari Saat Puasa, Warganet Tak Habis Pikir
-
Seorang Pria Kepergok Rekam Perempuan Sedang Bilas di Kamar Mandi Atlantis Ancol
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Hotman Paris Dampingi Keluarga Fandi Ramadhan ke DPR, Protes Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu
-
Kronologi Pemobil Calya Hitam Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari, Ternyata Pelatnya Palsu
-
Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat
-
KPK akan Periksa Eks Menhub Budi Karya Pekan Depan Terkait Kasus DJKA
-
Dilarang di Jakarta, Viral di Jombang: Kenapa SOTR Jadi Polemik Tiap Ramadan?
-
Presiden RI Prabowo Subianto Tiba di Yordania, Disambut Jet Tempur F-16 dan Putra Mahkota Kerajaan
-
Pemerintah AS Investigasi Kesepakatan Indonesia Terkait Tarif Baru 15 Persen
-
Geger di Haji Nawi! Jasad Bayi Usia Sehari Dibuang di Tong Sampah, Dibungkus Tas Kertas
-
Marak Kasus Kekerasan, Aparat Akan Diberi Pelatihan Hak Asasi Manusia Agar Lebih Humanis
-
Anggota DPRD DKI Lukmanul Hakim Sepakat Minimarket Modern Ditutup dan Kopdes Dikuatkan