Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memohon maaf kepada masyarakat atas 'dosa-dosa' yang diperbuat oleh anggotanya. Terlebih hal itu sudah memberikan dampak pada kredibilitas dan citra Polri yang menurun di mata masyarakat.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Sigit kepada masyarakat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen RI, Rabu (12/4/2023).
Dalam kesempatan ini, Kapolri Listyo Sigit berjanji kepada masyarakat, bahwa jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran, maka dijamin akan diberi saksi tegas dan tak mendapat perlakuan khusus dalam proses hukum.
Beberapa kasus telah menjadikan orang nomor satu di Polri tersebut meminta maaf. Mulai dari perbuatan dua jenderal polisi bintang 2, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, hingga Tragedi Kanjuruhan.
Lantas, seperti apakah 3 dosa besar anggota polisi yang membuat Kapolri sampai minta maaf di hadapan DPR?
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan pecah setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Dari kejadian tersebut, sebanyak 135 orang tewas.
Menurut keterangan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan oleh anggota polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas.
Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Operasi Ketupat 2023 Pengamanan Idul Fitri, Polri Kerahkan 148.884 Personel
Kasus Ferdy Sambo ini bermula dari berita viral terkait dengan insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Duren Tiga. Kala itu, dua ajudan Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer terlibat tembak menembak dengan Brigadir J.
Belakangan diketahui jika peristiwa polisi tembak polisi tidak benar. Kenyataannya, peristiwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengatakan motifnya melakukan pembunuhan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Pelaku dari kasus itu sendiri ada 5, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah mendapatkan vonis hukuman masing-masing.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman 20 tahun penjara. Lalu Kuat divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky mendapatkan vonis 13 tahun penjara. Keempat terpidana itu kini tengah mengusahakan banding.
Sementara itu, Richard Eliezer justru mendapatkan vonis paling ringan, yakni 1,5 tahun.
Berita Terkait
-
Operasi Ketupat 2023 Pengamanan Idul Fitri, Polri Kerahkan 148.884 Personel
-
Di Komisi III, Kapolri Minta Maaf Gegara Perbuatan Anggota Polri
-
Tingkat Kepercayaan ke Polri Turun, Jenderal Pol Listyo Sigit Minta Maaf ke Publik
-
Kata-kata Kapolri Listyo Sigit Mohon Maaf Atas 'Dosa-dosa' Anggota Polri
-
Kapolri Pastikan Bakal Bergerak Apabila Ada Pelanggaran di Balik Pemecatan Brigjen Endar
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra