Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memohon maaf kepada masyarakat atas 'dosa-dosa' yang diperbuat oleh anggotanya. Terlebih hal itu sudah memberikan dampak pada kredibilitas dan citra Polri yang menurun di mata masyarakat.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Sigit kepada masyarakat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen RI, Rabu (12/4/2023).
Dalam kesempatan ini, Kapolri Listyo Sigit berjanji kepada masyarakat, bahwa jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran, maka dijamin akan diberi saksi tegas dan tak mendapat perlakuan khusus dalam proses hukum.
Beberapa kasus telah menjadikan orang nomor satu di Polri tersebut meminta maaf. Mulai dari perbuatan dua jenderal polisi bintang 2, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, hingga Tragedi Kanjuruhan.
Lantas, seperti apakah 3 dosa besar anggota polisi yang membuat Kapolri sampai minta maaf di hadapan DPR?
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan pecah setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Dari kejadian tersebut, sebanyak 135 orang tewas.
Menurut keterangan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan oleh anggota polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas.
Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Operasi Ketupat 2023 Pengamanan Idul Fitri, Polri Kerahkan 148.884 Personel
Kasus Ferdy Sambo ini bermula dari berita viral terkait dengan insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Duren Tiga. Kala itu, dua ajudan Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer terlibat tembak menembak dengan Brigadir J.
Belakangan diketahui jika peristiwa polisi tembak polisi tidak benar. Kenyataannya, peristiwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengatakan motifnya melakukan pembunuhan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Pelaku dari kasus itu sendiri ada 5, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah mendapatkan vonis hukuman masing-masing.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman 20 tahun penjara. Lalu Kuat divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky mendapatkan vonis 13 tahun penjara. Keempat terpidana itu kini tengah mengusahakan banding.
Sementara itu, Richard Eliezer justru mendapatkan vonis paling ringan, yakni 1,5 tahun.
Berita Terkait
-
Operasi Ketupat 2023 Pengamanan Idul Fitri, Polri Kerahkan 148.884 Personel
-
Di Komisi III, Kapolri Minta Maaf Gegara Perbuatan Anggota Polri
-
Tingkat Kepercayaan ke Polri Turun, Jenderal Pol Listyo Sigit Minta Maaf ke Publik
-
Kata-kata Kapolri Listyo Sigit Mohon Maaf Atas 'Dosa-dosa' Anggota Polri
-
Kapolri Pastikan Bakal Bergerak Apabila Ada Pelanggaran di Balik Pemecatan Brigjen Endar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
Terkini
-
Curhat Chiki Fawzi Soal Ketidakpastian Petugas Haji: Saya Juga Bingung, Padahal Sudah Packing
-
Momen Amarah Jenderal ke Kapolres Sleman Pecah di DPR: Kalau Saya Kapolda, Saya Berhentikan Kamu!
-
Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung Ditawari Sewa Rusun Milik Pemprov DKI
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
-
Kali Cakung Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam Banjir
-
Aktivitas Semeru Kembali Meningkat, Dua Kali Erupsi di Kamis Pagi
-
Buntut Ucapan 'Tuyul-tuyul', Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Jakarta 'Tenggelam' Lagi, 20 RT dan 5 Jalan Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter
-
Sikat Banjir Jakarta, Pramono Anung Kebut Normalisasi Ciliwung yang Sempat Mandek
-
Nasib Ibu Guru Budi di Ujung Tanduk Usai Mediasi Buntu, Ortu Siswa Ngotot Lapor Polisi