Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memohon maaf kepada masyarakat atas 'dosa-dosa' yang diperbuat oleh anggotanya. Terlebih hal itu sudah memberikan dampak pada kredibilitas dan citra Polri yang menurun di mata masyarakat.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Sigit kepada masyarakat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen RI, Rabu (12/4/2023).
Dalam kesempatan ini, Kapolri Listyo Sigit berjanji kepada masyarakat, bahwa jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran, maka dijamin akan diberi saksi tegas dan tak mendapat perlakuan khusus dalam proses hukum.
Beberapa kasus telah menjadikan orang nomor satu di Polri tersebut meminta maaf. Mulai dari perbuatan dua jenderal polisi bintang 2, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, hingga Tragedi Kanjuruhan.
Lantas, seperti apakah 3 dosa besar anggota polisi yang membuat Kapolri sampai minta maaf di hadapan DPR?
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan pecah setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Dari kejadian tersebut, sebanyak 135 orang tewas.
Menurut keterangan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan oleh anggota polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas.
Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Operasi Ketupat 2023 Pengamanan Idul Fitri, Polri Kerahkan 148.884 Personel
Kasus Ferdy Sambo ini bermula dari berita viral terkait dengan insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Duren Tiga. Kala itu, dua ajudan Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer terlibat tembak menembak dengan Brigadir J.
Belakangan diketahui jika peristiwa polisi tembak polisi tidak benar. Kenyataannya, peristiwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengatakan motifnya melakukan pembunuhan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Pelaku dari kasus itu sendiri ada 5, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah mendapatkan vonis hukuman masing-masing.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman 20 tahun penjara. Lalu Kuat divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky mendapatkan vonis 13 tahun penjara. Keempat terpidana itu kini tengah mengusahakan banding.
Sementara itu, Richard Eliezer justru mendapatkan vonis paling ringan, yakni 1,5 tahun.
Berita Terkait
-
Operasi Ketupat 2023 Pengamanan Idul Fitri, Polri Kerahkan 148.884 Personel
-
Di Komisi III, Kapolri Minta Maaf Gegara Perbuatan Anggota Polri
-
Tingkat Kepercayaan ke Polri Turun, Jenderal Pol Listyo Sigit Minta Maaf ke Publik
-
Kata-kata Kapolri Listyo Sigit Mohon Maaf Atas 'Dosa-dosa' Anggota Polri
-
Kapolri Pastikan Bakal Bergerak Apabila Ada Pelanggaran di Balik Pemecatan Brigjen Endar
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen
-
May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat
-
Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi
-
Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
-
Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair
-
Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?
-
Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera
-
Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!
-
Prabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia