Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terkait putusan itu, Ricky Rizal akan mengajukan kasasi.
Sebelumnya pada tingkat pertama, hakim menyatakan hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal adalah berbelit-belit selama persidangan hingga mencoreng citra Polri. Sementara hal yang meringankan Ricky Rizal, yakni masih punya tanggungan keluarga. Simak perjalanan Ricky Rizal di kasus pembunuhan Brigadir J yang kini akan mengajukan kasasi usai banding ditolak berikut ini.
Sempat Dikira Saksi kemudian Jadi Tersangka
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Ricky Rizal lebih dulu diposisikan sebagai saksi. Ketika itu dia diduga turut menyaksikan peristiwa tembak-menembak antar polisi yang diskenariokan Ferdy Sambo.
Namun kemudian Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2022. Status Ricky Rizal lalu dinaikkan menjadi tersangka. Ia dinilai tidak melaporkan rencana pembunuhan yang akan dilakukan Ferdy Sambo kepada Yosua. Ricky juga disebut memberikan kesempatan terjadinya penembakan bersama tersangka lain, yakni Kuat Ma'ruf.
Sehingga dapat dikatakan bahwa Ricky membantu rencana pembunuhan Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Apalagi dia juga berperan mengawasi Brigadir Yosua agar tidak melarikan diri.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Sambo memerintahkan Ricky untuk membackup-nya. Sambo juga sempat bertanya pada Ricky untuk menembak Yosua. Kala itu, Ricky menyatakan tidak berani dan tak kuat mental.
Pada sidang 16 Januari 2023, jaksa menekankan perkataan Ricky itu bukan dimaksudkan untuk mencegah penembakan, melainkan hanya bentuk pernyataan kehendak terdakwa yang tidak bersedia mengambil peran menembak. Jaksa juga menyampaikan Ricky tidak menolak ketika Ferdy Sambo memintanya berjaga-jaga di sekitar lokasi di Duren Tiga.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Cs di Tingkat Banding: Tak Berubah Justru Diperkuat
Akibat perbuatannya, Ricky dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena diyakini turut terlibat upaya pembunuhan Yosua. Merespons tuntutan itu, Ricky mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 24 Januari 2023.
Dalam pleidoinya, Ricky menyatakan tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut. Dengan isak tangis dan suara yang terbata-bata, dia menekankan tidak menginginkan, menghendaki, merencanakan, bahkan memiliki niat untuk menghabisi nyawa Yosua.
Divonis 13 Tahun Penjara
Ricky Rizal kemudian dijatuhi vonis hakim hukuman pidana penjara selama 13 tahun setelah terbukti turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putusan vonis itu dibacakan hakim ketua Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel pada 14 Februari 2023 lalu.
Vonis itu jauh lebih berat daripada tuntutan JPU 8 tahun penjara untuk Ricky Rizal pada persidangan 16 Januari 2023. Jaksa menganggap, Ricky Rizal telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Ajukan Kasasi Usai Banding Ditolak
Berita Terkait
-
Vonis Ferdy Sambo Cs di Tingkat Banding: Tak Berubah Justru Diperkuat
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab
-
Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah
-
Banding Ditolak, Vonis Kuat Maruf Tetap 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati dan Ditahan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran
-
Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss