Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terkait putusan itu, Ricky Rizal akan mengajukan kasasi.
Sebelumnya pada tingkat pertama, hakim menyatakan hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal adalah berbelit-belit selama persidangan hingga mencoreng citra Polri. Sementara hal yang meringankan Ricky Rizal, yakni masih punya tanggungan keluarga. Simak perjalanan Ricky Rizal di kasus pembunuhan Brigadir J yang kini akan mengajukan kasasi usai banding ditolak berikut ini.
Sempat Dikira Saksi kemudian Jadi Tersangka
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Ricky Rizal lebih dulu diposisikan sebagai saksi. Ketika itu dia diduga turut menyaksikan peristiwa tembak-menembak antar polisi yang diskenariokan Ferdy Sambo.
Namun kemudian Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2022. Status Ricky Rizal lalu dinaikkan menjadi tersangka. Ia dinilai tidak melaporkan rencana pembunuhan yang akan dilakukan Ferdy Sambo kepada Yosua. Ricky juga disebut memberikan kesempatan terjadinya penembakan bersama tersangka lain, yakni Kuat Ma'ruf.
Sehingga dapat dikatakan bahwa Ricky membantu rencana pembunuhan Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Apalagi dia juga berperan mengawasi Brigadir Yosua agar tidak melarikan diri.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Sambo memerintahkan Ricky untuk membackup-nya. Sambo juga sempat bertanya pada Ricky untuk menembak Yosua. Kala itu, Ricky menyatakan tidak berani dan tak kuat mental.
Pada sidang 16 Januari 2023, jaksa menekankan perkataan Ricky itu bukan dimaksudkan untuk mencegah penembakan, melainkan hanya bentuk pernyataan kehendak terdakwa yang tidak bersedia mengambil peran menembak. Jaksa juga menyampaikan Ricky tidak menolak ketika Ferdy Sambo memintanya berjaga-jaga di sekitar lokasi di Duren Tiga.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Cs di Tingkat Banding: Tak Berubah Justru Diperkuat
Akibat perbuatannya, Ricky dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena diyakini turut terlibat upaya pembunuhan Yosua. Merespons tuntutan itu, Ricky mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 24 Januari 2023.
Dalam pleidoinya, Ricky menyatakan tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut. Dengan isak tangis dan suara yang terbata-bata, dia menekankan tidak menginginkan, menghendaki, merencanakan, bahkan memiliki niat untuk menghabisi nyawa Yosua.
Divonis 13 Tahun Penjara
Ricky Rizal kemudian dijatuhi vonis hakim hukuman pidana penjara selama 13 tahun setelah terbukti turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putusan vonis itu dibacakan hakim ketua Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel pada 14 Februari 2023 lalu.
Vonis itu jauh lebih berat daripada tuntutan JPU 8 tahun penjara untuk Ricky Rizal pada persidangan 16 Januari 2023. Jaksa menganggap, Ricky Rizal telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Ajukan Kasasi Usai Banding Ditolak
Berita Terkait
-
Vonis Ferdy Sambo Cs di Tingkat Banding: Tak Berubah Justru Diperkuat
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab
-
Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah
-
Banding Ditolak, Vonis Kuat Maruf Tetap 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati dan Ditahan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO