Suara.com - Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar menyampaikan penelitian bertajuk 'Penataan Regulasi Kampanye Politik di Media Sosial Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Informatif dan Edukatif' kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia berharap penelitian ini bisa menjadi masukan bagi KPU dalam melakukan penataan terhadap pengaturan hukum terkait kampanye politik di media sosial dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar dapat berjalan secara informatif dan edukatif.
"Studi ini berfokus pada aspek normatif, yaitu aturan hukum Pemilu dan Pilkada mengenai kampanye politik di media sosial, dan aspek kontekstual, yaitu implementasi regulasi regulasi tersebut," kata Adinda di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
"Dari aspek normatif, studi ini mencatat tiga kekurangan dalam PKPU tentang Kampanye Pemilu dan Pilkada dan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilu dan Pilkada," tambah dia.
Kekurangan pertama ialah pengaturan mengenai kampanye politik di media sosial pada Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang dianggap tidak selaras mengenai definisi kampanye, definisi kampanye di media sosial, materi kampanye, dan iklan kampanye.
Kemudian, TII juga menyoroti pengaturan yang ada saat ini dinilai belum memadai dalam mengatasi tantangan yang muncul dari penggunaan media sosial untuk kampanye di masa pemilu.
"Ketiga, sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran peraturan belum memadai," lanjut Adinda.
Berita Terkait
-
Daftar Pemilih Pemilu 2024 di Palembang Capai 1,2 Juta, 51 Persen Pemilih Perempuan
-
Komnasham Bakal Fokus Awasi Pemilu 2024
-
Guspardi Gaus Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Batalkan Penundaan Pemilu
-
Perjalanan Gugatan Penundaan Pemilu 2024: Dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI, KPU Menang Banding
-
Pasukan Reaksi Cepat Brimob Akan Amankan Pemilu 2024
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?