Teddy Minahasa. [Suara.com/Alfian Winanto]
Teddy juga melaporkan harta berupa alat transportasi dengan total Rp 2,075 miliar. Ia memiliki empat kendaraan. Pertama adalah mobil Toyota FJ 55 keluaran tahun 1970 dengan harga Rp 750 juta. Kedua ada Jeep Wrangler keluaran tahun 2016 dengan harga Rp 750 juta.
Lalu Teddy juga memiliki mobil Toyota Land Cruiser HDJ 80R keluaran tahun 1996 seharga Rp 600 juta. Terakhir adalah motor Harley-Davidson Solo keluaran tahun 2014, dengan harga Rp 650 juta.
Sementara itu, harta bergerak lain yang dimiliki Teddy totalnya mencapai Rp 500 juta. Ditambah surat berharga dengan total Rp 62,5 juta, serta juga kas dan setara kas senilai Rp 1,5 miliar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Komentar
Berita Terkait
-
Isi Pleidoi Teddy Minahasa: Tak Merasa Bersalah dan 'Playing Victim'?
-
Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Klaim Dipaksakan Jadi Tersangka hingga Ungkit Prestasinya di Polri
-
Epy Kusnandar Trauma Dibentak-bentak Polisi: Kena Mental
-
Poin-poin Pledoi Teddy Minahasa: Sebut Sengaja Dijatuhkan, Tak Nikah Siri dengan Linda
-
Pakar Hukum Ingatkan Polda Jateng Harus Konsisten Tangani Lima Polisi Calo Bintara
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang
-
Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama