Suara.com - Kini tiba saatnya tersangka kasus penjualan barang bukti narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa untuk membacakan pleidoi alias nota pembelaan usai dirinya menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy hukuman terberat yakni hukuman mati.
"Menyatakan Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (peredaran narkoba)," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).
Teddy Minahasa bacakan pleidoi berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'
Teddy melayangkan pembelaan melalui pleidoi yang ia tulis berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.
Alih-alih mengakui perbuatannya, pleidoi tersebut berisi tentang keluh kesah Teddy yang merasa menjadi korban, bukan pelaku dalam kasus pengedaran sabu yang ia nahkodai.
Teddy melalui pleidoinya meminta maaf lantaran dirinya kerap naik pitam saat di persidangan. Sebab hal tersebut adalah respons yang ia berikan lantaran ia tak pernah berpengalaman terlibat masalah hukum sebelumnya.
Merasa di-framing media dan tak rela kariernya hancur gegara narkoba
Teddy juga merasa media telah merusak citranya saat dilabeli polisi terkaya. Ia merasa menjadi korban 'framing' media menjadi polisi terkaya versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Baca Juga: Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Klaim Dipaksakan Jadi Tersangka hingga Ungkit Prestasinya di Polri
Padahal menurutnya, hal itu justru menjadi bukti dirinya merupakan abdi negara yang taat aturan. Pasalnya, selama ini ia selalu melaporkan harta kekayaannya apa adanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan tidak pernah menyembunyikannya.
Sosok Perwira Tinggi Polri tersebut juga merasa dirinya telah membangun kariernya dengan keringat dan darah, sehingga tak masuk akal jika ia membuang jerit payahnya dengan menjual narkoba.
"Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karier saya. Masa saya rusak dengan menjual sabu, Yang Mulia?" keluh Teddy.
Berkaca dari perjuangan Teddy, ia menilai tak masuk akal harus merelakan kariernya yang sudah mentereng sirna gegara menjual narkoba. Ia juga malah bertanya buat apa melakukan penyimpangan hukum cuma demi uang Rp 300 juta.
Kutip surat Al-Baqarah dan kewajiban seorang Muslim di Bulan Puasa
Entah untuk menarik simpati hakim atau memang mengutarakan isi hatinya, Teddy Minahasa juga turut mengutip ayat suci Quran Surat Al-Baqarah yang menyinggung soal kewajiban seorang Muslim untuk berpuasa.
"Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun," ujar Teddy di sela-sela pledoinya.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Klaim Dipaksakan Jadi Tersangka hingga Ungkit Prestasinya di Polri
-
Irish Bella Mulai Siapkan Lebaran, Malah Dirujak Perkara Jenguk Ammar Zoni: Lihat Itu Lesti Kejora...
-
Poin-poin Pledoi Teddy Minahasa: Sebut Sengaja Dijatuhkan, Tak Nikah Siri dengan Linda
-
Teddy Minahasa Sebut akan Dibuang ke Laut , Jika Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan
-
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Barang Bukti Tidak Sah!
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina