Suara.com - Kasus kematian Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus sejak empat lalu, masih membuat keluarganya resah. Korban tewas di tangan atasannya pada 10 November 2018. Ibu korban, Tioma Tambunan, bahkan menangis histeris dan berharap Panglima TNI bisa mengusut perkara sang anak.
Kekinian, salah satu pelakunya sudah diadili. Namun, vonis yang dijatuhkan hanya 1,5 tahun penjara. Jika melihat dari akibat yang diterima korban, yakni sampai tewas, hukuman ini bisa dibilang tak sepadan. Lalu, seperti apa perjalanan kasus meninggalnya Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus?
Keluarga Korban Menuntut
Pihak keluarga sempat menuntut pengusutan kasus kematian Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus di depan Pengadilan Militer Medan Sumatera Utara, Selasa (20/12/2022). Anggota Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai itu dihabisi nyawanya oleh atasan. Sehingga, keluarga mendesak agar mantan komandan yang terlibat dapat diproses secara hukum.
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi
Poltak Silitonga selaku kuasa hukum korban, membeberkan bagaimana Serda Sahat bisa tewas. Saat mengikuti latihan pada November 2018, Sahat dinyatakan lulus. Lalu, ia dilatih di Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan di Pematang Siantar.
Selang enam bulan, Sahat dikirim ke Kota Malang untuk menjalani pendidikan Arhanud. Setelahnya, ia ditempatkan di Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai. Di sanalah, dirinya diduga dianiaya atasan, tepatnya pada 8 November 2018 lalu.
Besoknya, korban yang sedang tidak sehat, dipaksa menjalani latihan berat. Ia bahkan, dikatakan kuasa hukumnya, diperintahkan untuk masuk ke dalam kanal. Hal ini menyebabkan air dan gambut masuk ke paru-paru yang membuatnya tidak sadarkan diri.
Setelah tenggelam, korban dibawa ke RSUD Dumai. Pada 10 November 2018. Sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia. Di sisi lain, disampaikan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, Serda Sehat sempat dihajar oleh pelaku.
Baca Juga: 'Langit dan Bumi' Beda Nasib Hukuman Mayor Widyastana dan Sambo yang Kompak Bunuh Anak Buah
"Korban (Sahat) disiksa dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan seterusnya," ujar Kamaruddin.
Ditetapkan Para Tersangka
Dalam kasus kematian Serda Sahat, ada tiga orang yang diadili. Dua pelaku, yakni Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan sudah dipenjara dan dipecat. Sementara satu orang lagi, Letda Yhonrotua Rajagukguk masih berdinas, usai ia mengajukan banding.
Pihak keluarga pun mendesak Dilmilti I Medan untuk mengadili Letda Yhonrotua Rajagukguk. Mereka bersama Horas Bangso Batak (HBB) juga meminta Kodam I/Bukit Barisan agar Mayor Arh Gede Henry Widyastana selaku eks Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai ikut diproses hukum.
Sebab menurut mereka, Mayor Widyastana yang kini menjabat sebagai Pabandyabinkar Spersdam Kasuari ikut bertanggungjawab. Pihak korban menilai, para pelaku perlu didakwa Pasal 338 dan Pasal 340 junto Pasal 55 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Salah Satu Tersangka Divonis 1,5 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
'Langit dan Bumi' Beda Nasib Hukuman Mayor Widyastana dan Sambo yang Kompak Bunuh Anak Buah
-
TPNPB-OPM Ancam Bakal Targetkan Pilot Kalau Pemerintah Nekat Bawa Pesawat ke Zona Perang di Papua
-
Laporkan Teror, Nindy Ayunda: Kami Tidak Menyerang TNI AD
-
Kuasa Hukum Update Kondisi Terbaru David Ozora: Kondisi Otaknya
-
Mudik Gratis 2023 Naik Kapal Perang TNI AL Bagi Pengguna Sepada Motor, Cek Syarat dan Jadwalnya
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno