Suara.com - Kasus kematian Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus sejak empat lalu, masih membuat keluarganya resah. Korban tewas di tangan atasannya pada 10 November 2018. Ibu korban, Tioma Tambunan, bahkan menangis histeris dan berharap Panglima TNI bisa mengusut perkara sang anak.
Kekinian, salah satu pelakunya sudah diadili. Namun, vonis yang dijatuhkan hanya 1,5 tahun penjara. Jika melihat dari akibat yang diterima korban, yakni sampai tewas, hukuman ini bisa dibilang tak sepadan. Lalu, seperti apa perjalanan kasus meninggalnya Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus?
Keluarga Korban Menuntut
Pihak keluarga sempat menuntut pengusutan kasus kematian Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus di depan Pengadilan Militer Medan Sumatera Utara, Selasa (20/12/2022). Anggota Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai itu dihabisi nyawanya oleh atasan. Sehingga, keluarga mendesak agar mantan komandan yang terlibat dapat diproses secara hukum.
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi
Poltak Silitonga selaku kuasa hukum korban, membeberkan bagaimana Serda Sahat bisa tewas. Saat mengikuti latihan pada November 2018, Sahat dinyatakan lulus. Lalu, ia dilatih di Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan di Pematang Siantar.
Selang enam bulan, Sahat dikirim ke Kota Malang untuk menjalani pendidikan Arhanud. Setelahnya, ia ditempatkan di Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai. Di sanalah, dirinya diduga dianiaya atasan, tepatnya pada 8 November 2018 lalu.
Besoknya, korban yang sedang tidak sehat, dipaksa menjalani latihan berat. Ia bahkan, dikatakan kuasa hukumnya, diperintahkan untuk masuk ke dalam kanal. Hal ini menyebabkan air dan gambut masuk ke paru-paru yang membuatnya tidak sadarkan diri.
Setelah tenggelam, korban dibawa ke RSUD Dumai. Pada 10 November 2018. Sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia. Di sisi lain, disampaikan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, Serda Sehat sempat dihajar oleh pelaku.
Baca Juga: 'Langit dan Bumi' Beda Nasib Hukuman Mayor Widyastana dan Sambo yang Kompak Bunuh Anak Buah
"Korban (Sahat) disiksa dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan seterusnya," ujar Kamaruddin.
Ditetapkan Para Tersangka
Dalam kasus kematian Serda Sahat, ada tiga orang yang diadili. Dua pelaku, yakni Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan sudah dipenjara dan dipecat. Sementara satu orang lagi, Letda Yhonrotua Rajagukguk masih berdinas, usai ia mengajukan banding.
Pihak keluarga pun mendesak Dilmilti I Medan untuk mengadili Letda Yhonrotua Rajagukguk. Mereka bersama Horas Bangso Batak (HBB) juga meminta Kodam I/Bukit Barisan agar Mayor Arh Gede Henry Widyastana selaku eks Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai ikut diproses hukum.
Sebab menurut mereka, Mayor Widyastana yang kini menjabat sebagai Pabandyabinkar Spersdam Kasuari ikut bertanggungjawab. Pihak korban menilai, para pelaku perlu didakwa Pasal 338 dan Pasal 340 junto Pasal 55 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Salah Satu Tersangka Divonis 1,5 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
'Langit dan Bumi' Beda Nasib Hukuman Mayor Widyastana dan Sambo yang Kompak Bunuh Anak Buah
-
TPNPB-OPM Ancam Bakal Targetkan Pilot Kalau Pemerintah Nekat Bawa Pesawat ke Zona Perang di Papua
-
Laporkan Teror, Nindy Ayunda: Kami Tidak Menyerang TNI AD
-
Kuasa Hukum Update Kondisi Terbaru David Ozora: Kondisi Otaknya
-
Mudik Gratis 2023 Naik Kapal Perang TNI AL Bagi Pengguna Sepada Motor, Cek Syarat dan Jadwalnya
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?