Suara.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP) Kaka Suminta optimis pemilihan umum (Pemilu) akan diselenggarakan sesuai dengan jadwalnya.
Lantaran itu, dia berharap masyarakat sipil terus mengawal jalannya tahapan-tahapan pemilu.
"Minimal secara agenda, memenuhi agenda konstitusi hingga berjalan sesuai dengan tahapan sampai penetapan nanti," kata Kaka di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2023).
Lebih lanjut, dia juga meminta para politikus untuk tidak lagi menyuarakan wacana penundaan pemilu.
Tak hanya itu, Kaka juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu, untuk memperbaiki kinerja dan membangun kepercayaan publik.
"Kepercayaan publik itu menjadi sangat lemah saat ini," ujar Kaka.
Sebelumnya, isu penundaan pemilu makin santer setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Namun kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan PN Jakpus terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: KPU Berencana Revisi PKPU soal Pemilu, Atur Iklan Kampanye di Medsos
Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini.
Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Partai Prima dinyatakan gugur.
"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno