Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan revisi pada Peraturan KPU atau PKPU tentang kampanye di Pemilu 2024.
Anggota KPU August Mellaz menjelaskan pada Pemilu 2019 aturan yang digunakan ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian dilanjutkan dengan PKPU Nomor 23 dan 33 tahun 2018.
"Untuk Peraturan KPU tentang kampanye di tahun 2024 mendatang, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi," kata Mellaz di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Rencananya, revisi PKPU akan mendefinisikan kampanye melalui media sosial dan kanal lainnya.
"Itu yang kemudian perlu didefinisikan tersendiri sedangkan definisi kampanye dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak akan mengalami perubahan," tambah dia.
Dalam konteks kebutuhan iklan dan kampanye melakui media sosial, Mellaz menegaskan internal KPU telah bersepakat untuk melakukan revisi.
Nantinya, kata Mellaz, KPU akan mengkaji iklan dan kampanye di media sosial yang dibiayai oleh peserta pemilu.
"Termasuk sejauh mana peserta pemilu punya ruang gerak menggunakan medsos untuk kampanye," tambah Mellaz.
Mengenai jenis-jenis larangan yang akan diberlakukan terhadap aktifitas kampanye, dia menjelaskan revisi PKPU masih akan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Elite PDIP Anggap Capres di Koalisi Besar Gampang Dibahas, Asal Para Ketum Parpol Duduk Bareng
Berita Terkait
-
Jadi Andalan Jokowi, Erick Thohir Dianggap Berpeluang Diusung Jadi Cawapres Koalisi Besar
-
Hasil Penelitian TII: KPU Punya Tiga Pekerjaan Rumah Soal Penataan Regulasi Kampanye
-
Klaim Buka Komunikasi, Koalisi Besar Tak Masalah Kalau PDIP Pilih Maju Pilpres Sendirian
-
Elite PDIP Anggap Capres di Koalisi Besar Gampang Dibahas, Asal Para Ketum Parpol Duduk Bareng
-
Sandiaga yang Klaim Tak Mematok Jalur Cawapres Sampai Harus Hijrah ke PPP
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024