Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan revisi pada Peraturan KPU atau PKPU tentang kampanye di Pemilu 2024.
Anggota KPU August Mellaz menjelaskan pada Pemilu 2019 aturan yang digunakan ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian dilanjutkan dengan PKPU Nomor 23 dan 33 tahun 2018.
"Untuk Peraturan KPU tentang kampanye di tahun 2024 mendatang, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi," kata Mellaz di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Rencananya, revisi PKPU akan mendefinisikan kampanye melalui media sosial dan kanal lainnya.
"Itu yang kemudian perlu didefinisikan tersendiri sedangkan definisi kampanye dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak akan mengalami perubahan," tambah dia.
Dalam konteks kebutuhan iklan dan kampanye melakui media sosial, Mellaz menegaskan internal KPU telah bersepakat untuk melakukan revisi.
Nantinya, kata Mellaz, KPU akan mengkaji iklan dan kampanye di media sosial yang dibiayai oleh peserta pemilu.
"Termasuk sejauh mana peserta pemilu punya ruang gerak menggunakan medsos untuk kampanye," tambah Mellaz.
Mengenai jenis-jenis larangan yang akan diberlakukan terhadap aktifitas kampanye, dia menjelaskan revisi PKPU masih akan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Elite PDIP Anggap Capres di Koalisi Besar Gampang Dibahas, Asal Para Ketum Parpol Duduk Bareng
Berita Terkait
-
Jadi Andalan Jokowi, Erick Thohir Dianggap Berpeluang Diusung Jadi Cawapres Koalisi Besar
-
Hasil Penelitian TII: KPU Punya Tiga Pekerjaan Rumah Soal Penataan Regulasi Kampanye
-
Klaim Buka Komunikasi, Koalisi Besar Tak Masalah Kalau PDIP Pilih Maju Pilpres Sendirian
-
Elite PDIP Anggap Capres di Koalisi Besar Gampang Dibahas, Asal Para Ketum Parpol Duduk Bareng
-
Sandiaga yang Klaim Tak Mematok Jalur Cawapres Sampai Harus Hijrah ke PPP
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024