News / Nasional
Jum'at, 14 April 2023 | 21:56 WIB
Ilustrasi Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga membocorkan dokumen parkara ke pihak luar yang tersangkut kasus korupsi. (Suara.com/Ema Rohimah)
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dimarahi Dewas KPK saat laporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik. (Suara.com/Yaumal)

Dalam orasinya Abraham, mengultimatum Dewas KPK untuk tegas menindak Firli Bahuri dengan memecatnya. 

"Kita minta Dewas KPK untuk obyektif tidak seperti di masa lalu, ketika memeriksa saudara Firli ada kecenderungan tidak memberikan sanksi yang tegas. Sehingga kelakuan atau perbuatan Firli terulang terus-menerus. Karena tidak ada tindakan yang keras dan tegas atau sanksi yang diberikan Dewas KPK," teriaknya lantang.  

Saat unjuk rasa mereka juga datang membawa sejumlah atribut, di antaranya poster bertuliskan sejumlah tuntutan, 'Masa Depan Pemberantasan Korupsi, Lebih Penting Daripada Masa Depan Firli Bahuri’. 

Aksi demi menggulingkan Firli Bahuri dari jabatannya, tak hanya dari mantan petinggi KPK. Turut hadir mantan punggawa KPK, Novel Baswedan, Aulia Postiera, M. Praswad Nugraha, Lakso Anindito, hingga Ronald Paul Sinyal. Mereka adalah pegawai KPK yang dipecat Firli lewat operasi tes wawasan kebangsaan atau TWK. 

Hadir pula sejumlah kelompok aktivis, Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), LBH Jakarta, Amnesty Internasional Indonesia dan YLBHI. Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, dengan tujuan menuntut Dewas KPK memecat Firli Bahuri. 

Demi Masa Depan KPK

Gelombang desakan pemecatan Firli Bahuri menggema dalam beberapa waktu terakhir. Berawal dari dugaan Firli memecat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya Direktur Penyelidikan KPK.

Dia diduga memecat Endar karena menolak meningkatkan kasus Formula E ke penyidikan. Sumber Suara.com di internal KPK sebelumnya menyebut Firli diduga memiliki kepentingan politik dalam perkara itu. 

Endar yang merasa tak pernah melakukan pelanggaran etik, tidak terima dengan pemecatannya. Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit lewat suratnya memintakan Endar tetap di KPK. Atas dugaan ketidakwajaran itu Endar melaporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewas. 

Baca Juga: Bikin Gaduh, Komisi III DPR Akan Panggil KPK

Lepas dari perkara itu, kontroversi Firli tidak berhenti begitu saja. Dia juga diduga membocorkan dokumen penyelidikan korupsi tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM. 

Tak hanya itu, kata sumber tersebut, Firli juga diduga membocorkan surat perintah penyadapan. Kemudian melarang untuk memanggil saksi pada suatu kasus korupsi di KPK. 

Terbaru, Endar juga kembali melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan membocorkan hasil dokumen penyelidikan korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM. 

Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK, mengaku tak kaget dengan sejumlah dugaan perilaku tak terpuji Firli tersebut. Dia mengungkap dugaan perilaku Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. 

"Sudah menjadi rahasia umum ketika di media disampaikan tentang banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri ini," kata Novel ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin 10 April lalu. 

"Saya teringat Firli Bahuri ketika mengikuti ekspose, bahkan ketika masih menjadi Deputi Penindakan dia sering memfoto-foto risalah atau dokumen rahasia ekspose," ungkap Novel.

Novel pun menduga bahwa modus ini masih dilakukan Firli pada kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. 

"Ternyata modus ini diduga sama. Dia memfoto dan kemudian memberikan kepada pihak yang berperkara," tuturnya.

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad (tengah) saat menggelar aksi tolak #KPKDikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas sejumlah dugaan perilaku nakal Firli, banyak laporan yang mengadukan Firli. Selain Endar, di antaranya Aktivis 98 Nusantara yang melaporkan Firli Bahuri karena dugaan pemaksaan kasus Formula E. Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) yang mengadukan Firli Bahuri terkait dugaan membocorkan data penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. 

Kemudian para mantan petinggi, pegawai hingga kelompok aktivis--yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang mengadukan Firli, terkait dugaan pembocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM. 

Penasehat KPK periode 2005-2013 Abdullah Hehamahua lantas angkat bicara, bahaya dari bocornya dokumen penyelidikan korupsi. 

"Kalau misalkan proses penyelidikan itu dibongkar maka pertama barang bukti itu akan dihilangkan oleh orang yang menjadi sasaran objek dari pada KPK. Itu susah, satu prinsip dari hukum pidana, barang bukti itu," tegas Abdullah. 

Beranikah Dewas KPK Pecat Firli?

Perilaku Firli Bahuri yang diduga ugal-ugalan menahkodai Komisi Pemberantasan Korupsi membuat masa depan lembaga antikorupsi berada di ujung tanduk. 

Dewas KPK menjadi pihak yang berwenang, menyelamatkan lembaga antirasuah dari dugaan jeratan 'nakal' Firli Bahuri. Nyali mereka untuk memecat Firli dinantikan. 

Namun 'taji' Dewas KPK dipertanyakan. Seperti yang diungkap mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia meragukan Firli akan mendapatkan sanksi tegas. 

Hal itu diungkapnya, usai membuat aduan kepada Dewas KPK, Senin 10 April lalu. Saat bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Saut mengaku tak dapat berharap banyak.

"Yang saya capture (tangkap) dari pertemuan barusan adalah to be honest (jujur). Kita enggak pernah bisa berharap banyak dari Dewas KPK. Belum apa-apa saja dia sudah menyerah, dia enggak punya wewenang," kata Saut. 

"Jadi sekali lagi seperti yang sering saya sampaikan di media, Dewas KPK itu sudah bagian masalah. Tadi isinya justifikasi semua, malah kami dimarah-marahin gitu," lanjut Saut.

Sejumlah mantan pimpinan KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil saat menggelar aksi tolak #KPKDikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, potensi keengganan Dewas KPK memberikan sanksi yang tegas kepada Firli, belajar dari kasus mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Lili pernah terjerat pelanggaran karena diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton Moto GP di Mandalika. Fasilitas itu diduga diberikan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Namun Dewas KPK tidak dapat memberikan sanksi etik kepada Lili karena keburu mengundurkan diri dari KPK. Padahal saat itu, sejumlah kelompok aktivis mendesak Tumpak dan kawan-kawan untuk meneruskan perkara Lili ke pidana. 

Jauh sebelum itu, Dewas KPK juga hanya memberikan sanksi berupa pemotongan gaji kepada Lili. Ketika dia diduga berkomunikasi dengan tersangka korupsi mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Sementara, mantan Penasehat KPK Budi Santoso mengungkap rekam jejak pelanggaran berat Firli Bahuri di masa lalu, saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. 

"Saya penasihat sebagai ex officio anggota Dewan Pertimbangan Pegawai, pernah memproses pengaduan terkait Firli dan putusan waktu itu setelah melalui proses panjang itu adalah pelanggaran etik berat," kata Budi. 

Salah satu perkaranya, saat Firli diduga menemui mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) pada 12-13 Mei 2018. 

Firli tak boleh bertemu dengan TGB karena KPK saat itu melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemprov NTB, yakni terkait kepemilikan saham PT Newmont. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku, melarang insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara. 

Saat perkara tersebut Budi mengaku menjadi salah satu Dewan Pertimbangan Pegawai yang menjatuhkan sanksi berat kepada Firli.

"Tapi sayangnya sebelum itu di eksekusi, kemudian (dia) ditarik oleh institusi asal yaitu kepolisian. Nah, itu yang tidak pernah tereksekusi putusan itu," ungkap Budi. 

Oleh sebabnya, dia pun menanti nyali KPK untuk memberikan sanksi tegas kepada Firli, dengan harapan dipecat dari KPK. 

"Kepada Dewas KPK, kali ini  kita tunggu mudah-mudahan ada kejutan dari Dewas KPK," katanya. 

Tanggapan Dewas KPK

Tumpak Hatorangan Panggabean menjawab keraguan para mantan petinggi KPK, soal Dewas KPK tak mampu memberikan sanksi tegas kepada Firli. 

"Silakan saja kalau itu. Itu pendapat dia itu, ya silakan saja. Itu pendapat pimpinan KPK yg lama kan?" kata Tumpak di Kantor Dewas KPK pada Selasa 11 April. 

Namun dia memastikan bakal bersikap independen menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. 

"Oh, independen. Kenapa tidak? Kami juga pernah menyidangkan yang bersangkutan. Kamu sanksi sama Pak Panggabean ini? Saya tidak punya beban loh. Biar tahu," tegasnya. 

Sementara anggota Dewas KPK Albertina Ho memastikan tindak lanjut terhadap Firli dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Ya endak apa-apa orang bebas berkomentar, apa saja boleh. Silakan enggak apa-apa, yang penting kami bekerja dengan SOP kami," kata Albertina. 

Sementara itu, pada Rabu 12 April, Dewas KPK melakukan klarifikasi kepada Firli dan para pimpinan. Klarifikasi itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam pemecatan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

Load More