Suara.com - Di Hari Raya Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk mengerjakan sholat Idul Fitri secara berjamaah. Selesai mengerjakan sholat, ada anjuran agar jamaah mendengarkan khutbah Idul Fitri yang akan disampaikan oleh khatib. Berikut contoh naskah kutbah Idul Fitri 1444 H.
Menurut Imam Nawawi ulama fikih dari kalangan Mazhab Syafi’i, hukum mendengarkan kutbah setelah sholat Idul Fitri adalah sunnah. Meskipun jika tinggalkan tidak akan berdosa, alangkah baiknya jika kita mendengarkan kutbah Idul Fitri untuk memperoleh keutamaan serta pahala dari Allah SWT.
Inilah contoh naskah kutbah Idul Fitri 1444 H yang dikutip dari laman NU Online. Teks ini bisa dijadikan referensi kutbah yang disampaikan setelah sholat Idul Fitri.
Contoh Naskah Kutbah Idul Fitri 1444 H
Allahu Akbar 3 x, walillahil hamd,
Alhamdulillahil ladzii an’amanaa bini’matil iimaan wal islaam. Wanushalli wanusallimu ‘alaa khairil anaam, sayyidinaa muhammadin wa’alaa aalihii wasohbihi aj-ma’iin, amma ba’du.
Jamaah muslim yang dirahmati Allah SWT. Marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT karena telah memberikan kita nikmat iman Islam serta nikmat sehat sehingga kita semua dapat berjumpa dengan hari nan suci ini lagi.
Tak lupa, sholawat serta salam marilah kita panjatkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW serta sabahat dan keluarganya. Semoga kelak kita mendapatkan syafaat dan pertolongannya.
Jamaah sholat Idul Fitri yang dimuliakan Allah swt,
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2023, Pemudik Mulai Berdatangan di Terminal Guntur Garut
Hari ini adalah hari yang sangat mulia. Puncak dari puasa yang dijalankan selama sebulan penuh di bulan Ramadhan adalah Idul Fitri atau hari raya Lebaran. Seluruh umat Islam wajib merayakan hari ini.
Saking wajibnya perayaan hari ini, kita dilarang berpuasa. Kita jugabsebelumnya diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah yang akan diberikan kepada orang-orang fakir miskin di sekitar kita. Tidak lain agar mereka juga merasakan berkah hari raya Idul Fitri sehingha bisa menikmatinya.
Selain itu, kita juga dianjurkan untuk mengumandangkan takbir du malam Idul Fitri hingga sholat Ied berlangsung. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah swt dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185 berikut.
"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”
Jamaah yang dirahmati Allah swt,
Mengumandangkan takbir dengan lantang, juga harus diiringi dengan wujud penghambaan, bahwa Allah adalah Mahabesar, kita ssmua kecil sekecil-kecilnya dan serdil sekerdil-kerdilnya makhluk. Dalam arti lain, kita merupakan makhluk yang serba terbatas karena saking kecilnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?