Suara.com - Beredar kabar bahwa salah satu terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, telah menghembuskan napas terakhir di dalam penjara.
Kabar itu dibagikan oleh akun YouTube bernama Benang Merah pada Kamis, 13 April 2023. Hingga berita ini dipublikasikan, video itu sudah mendapatkan atensi besar dari warganet dengan sedikitnya disaksikan 15 ribu kali.
Dalam narasinya, akun tersebut menyebut bahwa tangis pihak keluarga pecah setelah mendapatkan kabar Putri Candrawathi meninggal dunia di balik jeruji besi.
Sementara dalam sampul video atau thumbnail, terlihat ada foto peti mati yang seolah menunjukkan suasana duka. Ada pula foto Presiden Jokowi yang sedang berdoa dalam thumbnail tersebut.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut ini:
“Isak Tangis Keluarga Pecah, Putri C Menghembuskan Nafas Terakhir di Penjara”.
Lantas benarkah narasi dengan klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, kabar istri Ferdy Sambo meninggal dunia saat menjalani masa tahanan adalah tidak benar.
Baca Juga: Cek Fakta: Detik-Detik Pesulap Merah Dibuang ke Sungai karena Berani Serang Ida Dayak, Benarkah?
Faktanya, isi video yang berdurasi 8 menit 13 detik itu sama sekali tidak membahas mengenai kabar duka. Sebaliknya, video itu berisi tentang penolakan hakim atas banding yang diajukan Putri Candrawathi.
Melalui putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, hakim menolak banding Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Artinya, Putri tetap harus menjalani vonis hukumannya selama 20 tahun penjara.
Selain itu hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada informasi kredibel yang mengabarkan bahwa Putri Candrawathi meninggal dunia.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi telah meninggal dunia di bui adalah kabar hoaks.
Kabar dengan narasi tersebut masuk ke dalam kategori informasi yang salah.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Detik-Detik Pesulap Merah Dibuang ke Sungai karena Berani Serang Ida Dayak, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Putusan Banding Ferdy Sambo Ditolak Membuat sang Anak Berontak dan Tabiatnya Dibongkar Eliezer?
-
Cek Fakta: Dapat Syafaat Lailatul Qodar, Eks Bek Manchester City Setuju Gabung Timnas Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Pecah Tangisan Istri Ricky Rizal, Nekat Temui Jenderal Setelah Banding Ferdy Sambo Ditolak?
-
Cek Fakta: FIFA Resmi Kembalikan Status Tuan Rumah Indonesia di Piala Dunia U-20 2023, Israel Dibolehkan Bermain?
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran di 63 Terminal Penumpang
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK